JAKARTA – Karena jumlah masyarakat yang terinfeksi virus corona terus meningkat, pemerintah kembali menerapkan aturan baru untuk jadwal operasional tempat hiburan dan perekonomian yang ada di Indonesia.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, Senin (21/6) mengatakan bahwa seluruh pusat keramaian seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan wajib tutup pukul 20.00 atau jam 8 malam.
“Kegiatan di mall dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00, Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” ujar Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga mengatakan bahwa aturan pembatasan yang baru ini juga akan berlaku untuk restoran, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak baik di pasar maupun pusat perbelanjaan. Dimana pihak restoran hanya diberi kesempatan menyediakan layanan makan di tempat sebanyak 24 persen. Sisanya harus lewat pesan antar atau dibungkus.
“Dine-in dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.
Katanya, Ia mendapat mandat langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro agar dipertebal dan diperkuat. Aturan ini resmi akan berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.
“Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” katanya.
Sementara itu, kegiatan perkantoran baik kementerian, lembaga dan BUMN yang sudah masuk dalam zona merah diwajibkan menerapkan aturan work from home (WFH) 75 persen. Sementara itu lembaga perkantoran yang tidak masuk dalam zona merah harus menerapkan aturan WFH 50 persen.
“Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kantor dan lembaga maupun Pemda,” ujar Airlangga.