JAKARTA – Pekerja perempuan sangat berperan dalam perawatan kebun sawit, komoditas ekspor andalan Indonesia. Sayangnya, perlindungan pemerintah terhadap buruh sawit, khususnya buruh perempuan, masih minim hingga detik ini.
Koalisi Buruh Sawit mencatat dari 18 juta buruh perkebunan sawit, lebih dari setengahnya adalah buruh harian lepas dan sebagian besar merupakan perempuan.
Berbagai lembaga non-pemerintah dan serikat buruh telah lama mendengungkan isu ketidakadilan dan belum terpenuhinya hak-hak buruh perempuan, namun hingga kini belum terselesaikan.
“Walaupun pekerja laki-laki mendominasi industri ini, namun andil pekerja perempuan juga sangat penting,” ujar Kandidat PhD, University of Hawaii, Andini Desita Ekaputri sebagaimana dirilis oleh The Conversation, Rabu (5/8).
Andini katakan bahwa pekerja perempuan sangat berperan dalam perawatan kebun, di antaranya menebas gulma, menyemprot pestisida, memupuk dan memanen, mengangkut tandan buah segar, dan menyusun pelepah sawit yang jatuh dari pohon.
Menurut Trade Union Rights Centre, lanjutnya, lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada studi dan advokasi perburuhan, pekerja perempuan kerap mendapatkan perlakuan tidak adil; seperti diskriminasi dalam hal upah dan mengalami kekerasan seksual ketika bekerja.
“Upah dan target pekerjaan yang mereka terima tidaklah sesuai. Bagi pekerja dengan status buruh harian lepas, upah hanya diberikan berdasarkan hari kerja. Jika mereka tidak masuk kerja, maka upah tidak diberikan,” jelasnya.
Kata Andini, perempuan lebih banyak menjadi buruh harian lepas di perkebunan sawit dengan beberapa alasan. Salah satunya adalah tingginya tuntutan hasil panen dari perusahaan yang menyebabkan mereka di hari-hari tertentu harus membantu suami mereka dalam proses memanen sawit.
“Perusahaan lebih suka mempekerjakan mereka sebagai buruh harian lepas karena buruh perempuan dianggap lebih murah dan perusahaan tidak perlu bertanggung jawab atas jaminan sosial mereka,” ungkap Andini.
Padahal di sisi lain, lanjutnya lagi, perempuan memiliki tanggung jawab ganda, seperti mencari nafkah dan mengurus keluarga. Hal ini menjadi dilema yang turut berkontribusi pada peran mereka di rumah tangga maupun sebagai buruh sawit.
“Hak-hak normatif perempuan seperti cuti haid dan melahirkan juga belum dapat diakomodir sepenuhnya oleh perusahaan, terutama dengan status sebagai buruh harian lepas,” tukasnya.
“Para perempuan ini juga menghadapi beban lebih karena sistem bekerja yang tidak fleksibel, yang terkadang memaksa mereka harus memilih antara memenuhi kebutuhan keluarga atau mengurus rumah tangga,”
Di lokasi sendiri disebutkan bahwa belum tersedianya fasilitas penitipan anak di tempat mereka bekerja serta tidak adanya fasilitas antar-jemput dari dan ke tempat kerja yang memadai, menjadi tantangan besar bagi perempuan ini.
Hal lain yang harusnya jadi sorotan pemerintah adalah mereka harus menempuh jarak puluhan kilometer untuk mencapai perkebunan sawit. Kondisi ini sangat diskriminatif dan bisa berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.
Kekosongan regulasi
Inisiatif seperti RSPO tidak akan efektif jika Indonesia sendiri tidak memiliki regulasi yang memadai untuk melindungi buruh perempuan.
“Saat ini, RSPO sedang merencanakan untuk membuat panduan “gender inclusivity” (kebijakan yang tidak mendiskriminasi berbasis gender) bagi produsen sawit,” Researcher, Indonesian Institute of Sciences (LIPI) Lengga Pradipta.
Rencana RSPO untuk mencapai gender inclusivity di ranah sawit menurutnya harus mengacu pada terhadap regulasi yang terlebih dahulu ada. Indonesia sendiri telah memiliki inisiatif untuk membuat regulasi terkait pekerja perempuan di perkebunan sawit melalui UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan UU No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.
“Sayangnya, kedua UU ini belum maksimal dalam melindungi buruh sawit perempuan,” jelas Lengga.
Sehingga, lanjutnya, suatu pabrik yang bersertifikasi RSPO belum tentu telah memenuhi hak-hak pekerja perempuan, karena adanya kekosongan regulasi dan belum adanya sistem pengawasan yang baik di Indonesia
Kata Lengga, saat ini perusahaan tidak dapat mengatasi permasalahan yang dialami buruh karena belum adanya peraturan khusus menyangkut buruh perkebunan sawit.
Undang-undang (UU) tenaga kerja yang ada saat ini, yaitu UU No. 13 tahun 2003, lebih cocok diterapkan untuk buruh di sektor manufaktur. Padahal karakter dan kondisi kerja buruh perkebunan khususnya sawit sangat berbeda. Contohnya dalam penetapan upah.
Berdasarkan undang-undang, upah minimum mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan lewat standar kebutuhan pekerja lajang untuk hidup layak dalam satu bulan dengan 3.000 kilo kalori per hari.
“Penetapan ini tidak sebanding dengan jumlah kalori yang diperlukan oleh buruh untuk bekerja di perkebunan sawit,” katanya.
Apa yang harus dilakukan?
Kekosongan regulasi bagi buruh sawit menandakan perhatian pemerintah di sektor ini masih sedikit, terutama yang terkait pada buruh perempuan. Lebih lanjut, pemangku kepentingan di perusahaan belum sepenuhnya sadar akan pentingnya komitmen terhadap kesetaraan dan keadilan gender.
Kebijakan dan operasional perusahaan perkebunan sawit belum mempertimbangkan hak-hak pekerja perempuan ini, misalnya dengan menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan anatomi dan fisiologis tubuh perempuan, memberikan ruang menyusui di tempat kerja, dan fasilitas kesehatan pendukung lainnya.
Apa yang harus berubah?
“Pertama, regulasi dalam sawit harus mengakomodasi masalah-masalah lintas sektor yang bisa menghubungkan semua faktor penting,” jelas Lengga.
Regulasi tidak hanya mempertimbangkan kondisi lingkungan, tapi juga hak-hak pekerja perempuan.
Kedua, lanjutnya, perlu ada aturan yang mengakui keberadaan dan peran buruh perempuan sehingga tercipta keadilan dalam hal upah dan juga perlindungan keamanan. Dengan membayar upah buruh perempuan secara adil, maka artinya perusahaan dan juga pemerintah sebagai pembuat kebijakan menghormati hak-hak mereka.
“Ketiga, perlu ada aturan yang memastikan bahwa buruh sawit perempuan terlibat dan ikut berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka, baik di ranah domestik (mengurus rumah tangga) maupun ranah non-domestik (yang berkaitan langsung dengan sumber penghidupan mereka sebagai buruh sawit),” pungkasnya.