JAKARTA – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus bisa mendorong rakyat agar mampu memiliki rumah sendiri. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan program Tapera harus diarahkan agar buruh benar-benar bisa memiliki rumah. Dalam pandangan dia, rumah yang masuk dalam program ini semestinya disiapkan oleh pemerintah sehingga bisa lebih murah dengan DP 0 rupiah. Selain itu bunga angsuran juga harus disubsidi oleh negara sehingga menjadi 0 {449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} dengan tenor minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah dan apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan over kredit.
“Jadi program ini tidak akan memberatkan. Dengan harga rumah yang sudah naik, pasti buruh akan mendapatkan keuntungan,” jelas Said Iqbal, Minggu (7/6).
Said Iqbal juga meminta agar pemerintah merevisi beberapa aturan yang ada di dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Pemerintah menunjuk BUMN sebagai lembaga yang menjalankan program Tapera ini agar bisa menetapkan harga rumah yang murah. Dengan demikian, program ini adalah berbentuk rumah, bukan buruh menabung kemudian disuruh membeli rumah sendiri. Dengan rumah yang dibangun oleh pemerintah maka bisa ditetapkan DP 0 rupiah. Selanjutnya jika buruh tidak bisa lagi membayar maka rumah itu bisa di over
kredit.
Catatan selanjutnya yang diberikan Said Iqbal adalah iuran Tapera jangan memberatkan buruh. Jika di dalam PP No 25 Tahun 2020 besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen, maka Ia meminta agar direvisi. Sehingga buruh cukup membayar 0,5 persen dan pengusaha membayar 2,5 persen. Dan Ia sangat sangat berharap agar peserta Tapera adalah buruh dari berbagai macam jumlah pendapatan. Artinya buruh yang menerima upah minimum sekali pun berhak ikut dalam program ini.
Sementara itu, peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah atau yang baru pertama kali mengikuti rumah. Sedangkan untuk renovasi rumah bisa menggunakan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat dana dari buruh dan pengusaha yang ikut dalam program Tapera ini jumlahnya tidak sedikit maka Ia berharap agar program ini harus diawasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah.
“Tapera adalah solusi agar buruh bisa memiliki rumah. Namun demikian, agar rumah untuk buruh bisa diwujudkan, harus diimbangi peraturan yang jelas,” tutupnya.
Pengusaha Ingin Dana Tapera Tidak Dibebankan Kepada Mereka
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tentang Peraturan Pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera pada tanggal 20 Mei 2020 lalu. Tapera ini adalah iuran yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya atau sama seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Disisi lain, kebijakan ini ternyata dikeluhkan para pelaku usaha. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengungkapkan PP Tapera yang diterbitkan Jokowi sangat membebani pengusaha. Hal ini karena dalam PP itu disebutkan besaran iuran Tapera adalah
sebesar 3 persen dengan komposisi 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha.
“Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir 3 bulan tidak beroperasi, sudah banyak pekerja terkena PHK dan dirumahkan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima The Editor, Minggu (7/6).
Katanya saat ini perusahaan hanya bisa memberikan gaji pokok tanpa ada tunjangan-tunjangan lain kepada pekerja. Ini akibat ketidakmampuan mereka akibat dampak Virus Corona atau COVID-19 yang menutup hampir mayoritas kegiatan bisnis. Permintaan Presiden Joko Widodo agar program Tapera jadi salah satu yang diutamakan menurutnya menjadi beban.
“Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kita minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidak mampuan pengusaha,” katanya.
Untuk itu, dia berharap agar pemerintah dapat mengevaluasi pemberlakuan dari PP Tapera tersebut sampai dengan kondisi ekonomi membaik. Sehingga jika nantinya PP ini diberlakukan dapat dirasakan efektivitasnya dalam membantu pekerja memiliki rumah, dari pada dipaksakan hasilnya tidak maksimal. Bila perlu PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat.
Sebagaimana diketahui, program Tapera telah dimuat di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016. Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut Tapera adalah penyimpanan atau sebuah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan beserta hasil penyimpanannya setelah masa kepesertaan berakhir. Dana Tabungan Perumahan Rakyat adalah dana amanat yang dimiliki oleh seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil penyimpanannya. Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan.
Konsep pembayaran Tapera sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 adalah besaran simpanan atau biaya yang akan dipotong dari gaji baik karyawan maupun pekerja mandiri adalah sebesar 3 persen. Pembagiannya adalah penanggungan bersama. Sebesar 0,5 persen akan dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen kepada pekerja atau karyawan. Sementara itu, pekerja mandiri menanggung secara penuh.
Sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2020 konsep pembayaran Tapera adalah besaran simpanan atau biaya yang akan dipotong dari gaji baik karyawan maupun pekerja mandiri adalah sebesar 3 persen. Pembagiannya adalah penanggungan bersama. Sebesar 0,5 persen akan dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen kepada pekerja atau karyawan. Sementara itu, pekerja mandiri menanggung secara penuh. Sementara itu, ketentuan dana Tapera ini akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, hal ini terkecuali untuk peserta yang berkewarganegaraan asing. Dana Tapera dimanfaatkan untuk beberapa hal lainnya, yaitu pemilikan rumah, pembangunan rumah dan perbaikan rumah.
Beberapa pemanfaatan tersebut dapat diperoleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut: merupakan rumah pertama, hanya diberikan 1 kali dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembiayaan perumahan. Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan atau ketentuan yang sesuai dengan Pasal 27 Bagian Ke 4 UU Nomor 4 Tahun 2016, yaitu mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah dan atau menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah pertama. Jenis rumah yang dimaksud dan dapat diperoleh oleh peserta dengan memanfaatkan dana Tapera adalah rumah tunggal, rumah deret, rumah susun atau penyebutan lain yang setara. Pembiayaan kepemilikan rumah yang tertera di dalam kategori dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli.