20.7 C
Indonesia

Berikut Kategori Sekolah Yang Akan Digratiskan Pemerintah di Jakarta

Must read

THE EDITOR – Selain sekolah negeri, sekolah-sekolah swasta di Jakarta mulai tahun depan juga akan digratiskan. Hal ini berdasarkan kesepakatan DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta saat menentukan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 91,1 triliun.

Seperti dikutip dari Chanel News Asia (CNA), salah satu program prioritas dalam KUA-PPAS tersebut adalah sekolah gratis Jakarta mulai Juli 2025.

Berdasarkan MoU dengan Pemprov DKI, DPRD menyepakati program sekolah gratis akan meliputi tingkat SD, SMP dan SMA di sekolah-sekolah swasta.

Baca Juga:

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo pada awal pekan ini mengatakan bahwa yang digratiskan bukan hanya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal dan uang masuk, melainkan juga kebutuhan peralatan belajar para murid.

“Pemenuhan dasar pendidikan untuk peserta didik berupa seragam, sepatu, tas dan alat tulis yang diperlukan,” kata Purwosusilo seperti diberitakan Antara.

KRITERIA SEKOLAH SWASTA GRATIS

Purwosusilo belum memberikan daftar sekolah swasta di Jakarta mana saja yang akan digratiskan tahun depan, namun yang pasti tidak semuanya.

Dia mengatakan, pemerintah telah mengelompokkan sekolah-sekolah swasta di Jakarta ke dalam klaster 1 sampai 5. Sekolah yang masuk program pemerintah adalah klaster 1-3.

Sementara klaster 4-5 adalah sekolah-sekolah yang dianggap sekolah swasta elite yang tidak termasuk dalam program ini.

Kriteria lainnya adalah sekolah swasta tersebut bersedia bekerja sama dengan pemerintah dalam program sekolah gratis. Jika sudah bersedia, sekolah itu akan menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama 3 tahun terakhir tanpa terputus.

Sementara untuk kriteria siswa yang berhak menerima manfaat sekolah gratis ini harus ber-NIK DKI Jakarta, dengan jumlah peserta didik 60 orang per satuan pendidikan, sesuai dengan regulasi BOS.

Selain itu, kata Purwosusilo, sekolah yang akan menjadi target pemerintah adalah yang telah menyelenggarakan proses belajar-mengajar tanpa ada kelas yang terputus.

“Kalau SD berarti kelas 1 sampai 6 ada lengkap. Begitu juga SMP kelas 7 sampai 9 dan SMA atau SMK kelas 10 sampai 12,” kata dia.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru