21.3 C
Indonesia

Berbahaya dan Langgar Aturan, Kemenhub Larang Penggunaan Klakson Telolet

Must read

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau setiap operator bus untuk tidak lagi menggunakan klakson ‘telolet’.

Imbauan ini muncul setelah fenomena bus yang membunyikan klakson telolet kembali marak hingga memakan korban jiwa.

Dalam keterangannya, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan bahwa imbauan ini didasarkan pada penjelasan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tentang penggunaan klakson telolet.

Baca Juga:

Klakson ini, yang dibunyikan untuk menanggapi permintaan masyarakat di pinggir jalan yang menunggu bus lewat–umumnya anak kecil, disebut dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara dan membuat fungsi rem kurang optimal.

Keadaan tersebut kemudian dapat berujung pada rem yang menjadi blong sehingga kendaraan tidak dapat berhenti dan mengalami kecelakaan.

Di samping itu, aturan terkait penggunaan klakson pun telah hadir, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” jelas Danto.

Dengan begitu, penggunaan klakson telolet dapat dikatakan membahayakan dan melanggar aturan.

Danto mengimbau agar penguji yang melakukan uji berkala untuk tidak memberikan kelulusan bagi angkutan umum yang memasang klakson telolet.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” katanya.

Ia pun mengingatkan operator bus untuk tidak menuruti keinginan masyarakat, utamanya anak-anak, untuk memasang dan membunyikan klakson telolet.

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” ujar Danto.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru