THE EDITOR – Camat dinilai memiliki peran penting dalam membantu pembangunan desa yang berkualitas untuk menuju Indonesia Emas 2045. Saking pentingnya peran tersebut, camat bisa dianalogikan sebagai “rumah bersama” pembangunan desa. Sebagai “rumah bersama”, Camat memiliki fungsi sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Edi Cahyono dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (04/11/2024) menyatakan, mengingat pentingnya peran tersebut, maka pemerintah melakukan pelatihan untuk para camat melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
Program ini merupakan kerjasama antara Bank Dunia (World Bank) dan pemerintah RI Program ini melibatkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa-PDTT, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BAGAIMANA CARANYA?
Pemerintah berusaha mengoptimalisasi desa menjadi maju, mandiri, dan sejahtera. Berbagai upaya telah dilakukan, dari membuat regulasi melalui lahirnya UU Desa dan berbagai turunannya, pengucuran dana desa, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Salah satu upaya peningkatan kapasitas aparatur desa ini melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program ini tidak hanya melatih aparatur dan perangkat desa, tetapi juga para camat.
“Mengapa para camat juga perlu dilatih? Karena camat yang bisa menyambungkan program pemerintah di atasnya dengan desa. Camat sebagai pembina bisa mengarahkan dan mengevaluasi apakah rencana kerja pemerintah desa sudah sesuai,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Edi Cahyono dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (04/11/2024).
Edi menjelaskan, ada 1007 kecamatan di 60 kabupaten/kota dari 10 provinsi yang mengikuti pelatihan P3PD. Kesepuluh provinsi tersebut adalah Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“1007 Kecamatan yang terdiri dari unsur aparat kecamatan, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan sebagai pemangku layanan dasar sebagai substansi target,” ujarnya.
Materi pelatihan untuk para camat meliputi sistem rencana pembangunan desa, pembangunan daerah, pelayanan dasar, standar pelayanan minimal (SPM), data layanan dasar, dan Sistem Informasi Data.
Menurutnya, pelatihan ini bisa menjadi tuntunan bagi para camat sebagai pembina desa dalam mengarahkan belanja desa berkualitas. Caranya melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dan daerah yang berbasis kebutuhan masyarakat.
Belanja desa akan dinilai berkualitas jika sesuai dengan kebutuhan layanan dasar masyarakat, antara lain, pendidikan dan kesehatan, Sementara, ekonomi merupakan dampak lanjutan dari pelayanan dasar. Jika layanan dasarnya baik, maka ekonomi diharapkan ikut meningkat.
“Ini semua sangat penting. Memang secara daily (harian) sudah dilaksanakan oleh camat, tetapi kita memerlukan terwujudnya layanan dasar yang benar-benar terpenuhi, bukan formalitas. Camat menyinkronkan supply and demand. Mengawinkan dua itu. Camat sebagai penghubung antara masyarakat dengan ASN dan perda,” paparnya.