DEPOK – Besok, Senin 7 Juni 2021 siswa Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Plus Al-Islamiyah yang beralamat di Cikumpa Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok akan mengadakan ujian akhir semester (UAS) lewat metode tatap muka.
Aturan ini cukup mengejutkan karena hingga saat ini pemerintah belum mengubah aturan tentang proses belajar mengajar akibat pandemi corona. Perlu diketahui, akibat pandemi corona proses belajar mengajar tidak lagi dilakukan secara langsung di ruang kelas.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 pemerintah di seluruh dunia memutuskan untuk mengubah metode pendidikan dengan cara baru yang tidak pernah ada di dunia. Beberapa diantaranya adalah metode belajar online (daring), metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan metode home visit.
Dari penelusuran The Editor, Sekolah MI Plus Al-Islamiyah Depok ternyata memiliki aturan yang berbeda dengan pemerintah. Ujian akan berlangsung selama 6 hari di sekolah. Penolakan dari para orang tua ternyata sangat keras.
Bagi mereka sekolah hanya menetapkan keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan kemampuan peserta didik yang tidak pernah mendapat pendidikan sesempurna pertemuan biasa di sekolah.
“Selama Daring dan PJJ guru hanya memberikan tugas untuk dikerjakan oleh peserta didik tanpa ada evaluasi berkala sejauh mana peserta didik dapat memahami atau mengikuti perkembangan kemampuan daei peserta didik,” jelas Sarno, salah satu wali murid kepada The Editor, Minggu (6/6) sore.
Menurut Sarno, Sekolah MI Plus Al-Islamiyah Depok seharusnya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok yang menetapkan pertemuan tatap muka sekolah baru diadakan pada Juli 2021 mendatang.
Untuk mengetahui hal ini redaksi menghubungi Kepala Sekolah MI Plus Al-Islamiyah Depok, Neneng lewat pesan Whatsaap. Dan hingga saat ini yang bersangkutan belum memberi tanggapan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa tahun ajaran baru bulan Juli 2021 mendatang dapat dimulai dengan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan.
Untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan jarak minimal yang ditentukan di ruang kelas adalah 1,5 meter dengan maksimal peserta didik per kelas 18 orang.