JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, menyusul adanya indikasi tindak pidana Pemilu di wilayah tersebut.
Rekomendasi ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (14/2) di Jakarta, mengatakan bahwa rekomendasi serupa juga diberikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur.
“Terbaru di Kuala Lumpur, rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di seluruh wilayah KL. Ini rekomendasi dari Panwaslu KL,” ujarnya.
Adapun hal yang melatarbelakangi rekomendasi ini adalah adanya dugaan mengenai tidak adanya penghitungan suara yang masuk dengan metode pos dan KSK.
Rahmat mengatakan pihaknya masih menelusuri dugaan tersebut dan kini merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang lewat untuk pemilih dengan kedua metode terdampak.
Pemungutan suara ulang tersebut, kata Rahmat, akan dilakukan dengan pemutakhiran data pemilih terlebih dahulu.
Pemilih yang terdaftar memilih di tempat pemungutan suara (PTS) tidak boleh masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian untuk pemutakhiran data pemilih, serta tidak diikutkan dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.
“Ini untuk menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali,” kata Rahmat.
Bawaslu juga merekomendasikan panitia pemungutan suara luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk mencari metode selain pos untuk menghindari kejadian yang terekam dalam video yang viral kembali terulang.
Diketahui, sebelumnya beredar video yang menunjukkan beberapa orang di Kuala Lumpur tampak sedang mencoblos tumpukan surat suara Pemilu 2024.
Bawaslu telah membenarkan adanya kejadian tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu alasan lain untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang.