JAKARTA – Maskapai Batik Air dilarang terbang ke Bandara Supadio, Pontianak setelah kedapatan membawa 6 orang penumpang yang positif kena Covid-19.
“Info covid-19 kalbar hari ini bertambah 33 kasus positif, Pontianak terbanyak.6 diantaranya penumpang pesawat dari Jakarta, sanksi untuk maskapai ini tak boleh bawa penumpang ke Pontianak dari Jakarta maupun Surabaya selama 14 hari, Guru ada 8 orang ada pejabat yang ikut open biding dan jobfit 3 orang.” Ungkap Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji sebagaimana dirilis oleh Katalistiwa, Sabtu (22/8).
Aturan pelarangan maskapai Batik Air ini disampaikan juga oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat. Dalam surat yang beredar di kalangan media diketahui bahwa penemuan 6 penumpang yang psotifi covid-19 ini diketahui oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Barat berdasarkan test PCR.
Untuk itu, Dinas Perhubungan Kalimantan Barat mengeluarkan surat larangan terbang sementara kepada Batik Air ke Kalimantan Barat hingga 14 hari ke depan. Pemberlakuan pelarangan membawa penumpang sementara ini berlaku mulai tanggal 23 Agustus 2020 kemarin.
“Berdasarkan pemeriksaan Lab Untan dan TCM RSUD Soedarso tanggal 21 Agustus 2020 ada tambahan kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 33 orang dan termasuk 6 antaranya adalah penumpang pesawat Batik Air.” Kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. Harisson di Kantor Dinkes Provinsi Kalbar, Sabtu (22/8) pagi.
6 orang yang positif Covid-19 merupakan penumpang Batik Air dengan penerbangan rute Jakarta ke Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2020 di penerbangan bernomor LD 6220. Saat itu, terdapat 30 penumpang yang terbang dengan maskapai yang sama menuju Pontianak. Ke 6 orang tersebut berasal dari Pontianak 3 orang, Jakarta 2 orang dan Surabaya 1 orang.
Untuk diketahui, aturan serupa bukan yang pertama. Gubernur Kalimantan Barat juga mengeluarkan aturan larangan terbang terhadap Citilink dan Lion Air setelah kedapatan membawa penumpang yang positif terkena Covid-19.