JAKARTA – Banjir dan longsor menghantam Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Akibatnya, 5.700 meter persegi areal persawahan milik petani rusak terendam banjir.
Agar tak mengalami kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, asuransi pertanian merupakan program proteksi bagi areal persawahan petani.
Dengan mengikuti asuransi pertanian, petani akan terlindungi dari serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim.
“AUTP ini program proteksi kepada petani ketika mengalami gagal panen. Dengan mengikuti program AUTP, petani akan mendapat pertanggungan ketika mengalami gagal panen,” tutur Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP akan memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim setiap kali mengalami gagal panen.
“Artinya, meski mengalami gagal panen, petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali pertaniannya tanpa terkendala permodalan,” tutur Ali.
Ditambahkannya, ada dua hal yang terjaga ketika petani mengikuti program AUTP. Pertama, produktivitas pertanian. Kedua, ketahanan pangan.
Menurut Ali, program AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor.
Tak hanya itu, Ali melanjutkan, hal terpenting dari program AUTP ini adalah mendukung penuh tingkat ketahanan petani dalam menjalankan usaha pertaniannya.
Artinya, petani mendapat pertanggungan dari asuransi ketika terjadi gagal panen.
“Pertanian adalah sektor yang cukup rentan. Asuransi menjaga kerentanan tersebut. Sebab, petani harus terus berproduksi untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat kita,” tutur Ali.
Sekadar informasi, ada beberapa persyaratan jika petani hendak mengikuti program AUTP ini.
Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Kedua, petani mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
Ketiga, membayar biaya premi sebesar Rp36.000 per hektare per musim, dari jumlah total premi sebesar Rp180.000 per hektare per musim.
Sisanya, sebesar Rp140.000 per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN.