BAHAMA – Pengakuan terbaru terhadap status Palestina sebagai sebuah negara kembali muncul. Kali ini datang dari negara kepulauan Bahama.
Kementerian Luar Negeri Bahama pada Selasa (7/5) mengatakan bahwa kabinet telah memutuskan untuk secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Pengakuan itu, kata kementerian, dipercaya oleh pemerintah menunjukkan dengan kuat komitmen Bahama terhadap prinsip-prinsip yang dianut dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan terhadap hak menentukan nasib sendiri.
Hal itu sebagaimana diartikulasikan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).
“Bahama mendukung hak hukum rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas menjalankan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka,” kata kementerian dalam keterangannya.
Melansir Antara, jumlah negara yang mengakui status Palestina sebagai sebuah negara di tingkat PBB belakangan ini meningkat seiring dengan berjalannya proses pemberian keanggotaan penuh Palestina di badan tersebut.
Palestina diketahui telah menjadi negara pengamat Majelis Umum PBB sejak tahun 2012. Status tersebut memungkinkan duta besar Palestina untuk berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan PBB namun tidak dapat ikut serta dalam pemungutan suara.
Palestina pada awal bulan lalu mengajukan kembali permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB, dengan permohonan pertama diajukan pada tahun 2011.
Untuk menjadi anggota penuh, Palestina harus terlebih dahulu direkomendasikan oleh Dewan Keamanan (DK) PBB dan direstui oleh dua pertiga mayoritas di Majelis Umum PBB.
Palestina harus mengamankan 9 suara dari 15 negara anggota DK PBB dan tidak mendapatkan satupun veto dari lima anggota tetap, yakni Inggris, Prancis, China, Rusia, dan Amerika Serikat, agar permohonannya dikabulkan.
Kepresidenan Palestina memuji keputusan Bahama, menyebutnya sebagai kontribusi negara tersebut “terhadap pelestarian hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib sendiri di tanah mereka dan dalam mengambil langkah-langkah praktis untuk mendukung implementasi solusi dua negara”.
Pemerintah Palestina juga kembali menyerukan kepada semua negara yang belum mengakui Negara Palestina untuk mengikuti jejak Bahama, dan mempertahankan kewajiban mereka dalam mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.