24.4 C
Indonesia

Apa Itu Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Must read

JAKARTA – UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.

Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan bank pelaksana.

Sejak 2020 lalu, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk merubah kebijakan KUR yang lebih pro kerakyatan sebagai berikut:

1. Suku Bunga diturunkan dari 7{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} menjadi 6{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc}.
2. Total plafon KUR ditingkatkan dari 140 Triliun menjadi 190 Triliun pada tahun 2020 dan akan ditingkatkan bertahap sampai dengan Rp325 Triliun pada tahun 2024.
3. Peningkatan plafon KUR Mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur.

Perubahan juga terjadi pada total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan yang semula sebesar Rp100 juta berubah menjadi Rp200 juta. Sedangkan untuk KUR Mikro sektor produksi, tidak dibatasi.

Sejak era pemerintahan Presiden Jokowi khususnya lagi sejak tahun 2015 terjadi perubahan signifikan kebijakan KUR dengan perkembangan total realisasi akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 30 September 2019 sebesar Rp 449,6 Triliun dengan Outstanding Rp 158,1 Triliun dan NPL yang masih terjaga di tingkat 1,23{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc}.

Total debitur penerima KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 30 September 2019 sebanyak 18 Juta Debitur dengan 12 Juta NIK yang tidak berulang. Penyaluran KUR Tahun 2019 sampai dengan 30 September 2019 sudah mencapai Rp 115,9 Triliun (82,79{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc}) dari target tahun 2019 sebesar Rp 140 Triliun dengan total debitur KUR sebanyak 4,1 juta debitur KUR.

Siapa Saja Yang Berhak Menerima KUR?

Usaha mikro, kecil dan menengah, calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, calon pekerja magang di luar negeri, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia, tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; dan/atau kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan ( Gapoktan) dan Kelompok Usaha lainnya.

Bagaimana Kriteria Usaha Yang Layak Untuk Mengikuti Program Kredit Usaha Rakyat?

1. Terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak dan atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula.

2. Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha.

3. Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha.

4. Kegiatan Kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.

5. Kelompok Usaha telah memilki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya.

6. Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuaN berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha.

7. Perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR.

8. Dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh Kelompok Usaha membutuhkan agunan tambahan maka Kelompok Usaha dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng.

9. Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengkoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.

Apa Saja Agunan Pokok KUR?

Agunan KUR terdiri atas :

a. Agunan pokok, merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.

b. Agunan tambahan, agunan yang terbagi dua, yakni KUR mikro dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia tidak diwajibkan dan tanpa perikatan dan KUR kecil dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/penilaian penyalur KUR.

Berapa Lama Jangka Waktu Yang Diberikan KUR?

1. Jangka waktu peminjaman KUR Mikro paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi pembiayaan kredit modal kerja yang dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun dan kredit/pembiayaan investasi yang dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal. Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per penerima KUR.

2. Jangka waktu peminjaman untuk KUR Ritel:

Paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi: kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 (lima) tahun dan kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal. Jangka waktu KUR Penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

Berapa Banyak Subsidi Bunganya?

KUR Mikro: 10,5{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan), KUR Kecil: 5,5{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan) dan KUR Penempatan TKI: 14{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee)

Untuk mendaftarkan diri sebagai calon debitur silahkan klik di http://kur.ekon.go.id/debitur

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru