OHIO – Kasus pemalsuan situs resmi milik pemerintah Amerika Serikat oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu kini telah terselesaikan.
Kasus ini selesai dengan bantuan dua orang WNI lainnya, tepatnya dua mahasiswa Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair).
Mereka adalah Eko Mangku Cipto dan Harianto Rantesalu.
Atas keberhasilan tersebut, keduanya secara resmi diundang oleh pemerintah Amerika Serikat ke markas besar Federal Bureau Investigation (FBI) di Cleveland, Ohio.
Tidak hanya hadir dan melihat-lihat, Eko dan Harianto juga diberikan kesempatan untuk menjadi pembicara di depan banyak pasang mata.
Keduanya memaparkan teknik penyelidikan dan penyidikan yang dilalui sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi Unair, Eko menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua institusi di kedua negara, yaitu FBI dari Amerika Serikat dan Polda Jawa Timur dengan tim siber Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) dari Indonesia.
“Menurut Kapolda Jatim Nico Afinta, data pribadi tersebut digunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai USD2000 setiap satu data orang dan juga untuk dijual lagi seharga USD100 setiap satu data orang,” paparnya.
Keduanya juga menjelaskan bahwa mereka berhasil memperoleh informasi terkait data yang pelaku dapatkan melalui percakapan WhatsApp dan Telegram sekitar 30.000 data.
Kedua pelaku kini telah resmi ditahan pihak kepolisian.
Dilansir dari detikedu, link situs palsu yang dibuat pelaku sebelumnya telah disebar ke 20.000.000 nomor telepon warga Amerika Serikat.
30.000 data yang terkumpul disebutkan berasal dari warga 14 negara bagian.
Seperti yang disinggung sebelumnya, motif pelaku adalah menyalahgunakan data pribadi terkait bantuan Covid-19 dan menjualnya untuk kepentingan pribadi.