21.3 C
Indonesia

Denmark Bakal Siapkan Aturan Yang Melarang Pembakaran Kitab Suci

Must read

DENMARK – Pemerintah Denmark pada Jumat (25/8) mengatakan pihaknya akan mengusulkan undang-undang yang akan melarang penodaan kitab suci apa pun di Denmark.

Hal ini menyusul terjadinya serangkaian aksi penodaan Al-Qur’an di depan umum baru-baru ini oleh segelintir aktivis anti-Islam–yang kemudian memicu demonstrasi kemarahan di negara-negara Muslim.

Mengutip AP, pemerintah Denmark menyampaikan bahwa negaranya dipandang sebagai negara yang memfasilitasi penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap budaya, agama, dan tradisi negara lain.

Baca Juga:

Pemerintahan sayap kanan-tengah berupaya untuk memperluas larangan Denmark terhadap pembakaran bendera asing dengan juga “melarang perlakuan tidak pantas terhadap benda-benda yang memiliki makna keagamaan yang signifikan bagi komunitas agama,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard.

“RUU ini akan membuat seseorang dapat dihukum, misalnya membakar Al-Qur’an atau Alkitab di depan umum,” kata Hummelgaard.

“Itu hanya akan ditujukan pada tindakan di tempat umum atau dengan maksud untuk menyebar ke kalangan yang lebih luas,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa tindakan seperti itu akan diancam dengan hukuman denda atau hingga dua tahun penjara.

Diberitakan oleh Anadolu Agency, Kementerian Luar Negeri Turki telah memanggil kuasa usaha Kedutaan Besar Denmark sebanyak lima kali dalam seminggu terakhir untuk memprotes penodaan Al-Qur’an di Denmark.

Dalam konferensi pers, Hummelgaard mengatakan bahwa protes baru-baru ini adalah “ejekan tidak masuk akal yang tidak memiliki tujuan lain selain menciptakan perselisihan dan kebencian.”

Pemerintah Denmark telah berulang kali menjauhkan diri dari penodaan tersebut, namun menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah salah satu nilai terpenting dalam masyarakat Denmark.

Dikatakan bahwa hal itu tidak akan terpengaruh oleh undang-undang yang diusulkan.

Kebebasan berekspresi adalah “landasan demokrasi Denmark, dan kebebasan berekspresi adalah nilai sentral dalam masyarakat Denmark,” kata Hummelgaard.

Usulan tersebut merupakan “intervensi yang ditargetkan yang tidak mengubah fakta bahwa kebebasan berekspresi harus memiliki kerangka yang sangat luas di Denmark,” katanya.

Menteri Luar Negeri Lars Løkke Rasmussen mengatakan ada lebih dari 170 protes, termasuk banyak yang disertai pembakaran Al-Qur’an, di depan kedutaan besar negara-negara Muslim.

Dan usulan perubahan tersebut, tambahnya, merupakan “sinyal politik penting yang ingin disampaikan Denmark kepada dunia”.

Bulan lalu, ia mengatakan pemerintah akan berupaya secara hukum mencegah pembakaran Al-Qur’an atau kitab suci agama lainnya.

Meskipun begitu, ia juga mengatakan bahwa harus ada “ruang untuk kritik agama” dan tidak ada rencana untuk menerapkan kembali klausul penodaan agama yang dicabut pada tahun 2017.

RUU tersebut akan disampaikan kepada anggota parlemen pada 1 September dan akan “diselesaikan jika perlu sebelum akhir tahun parlemen,” yaitu sebelum Natal, kata Kementerian Kehakiman.

RUU tersebut tidak akan mencakup pernyataan lisan atau tertulis, termasuk gambar, kata pemerintah.

Banyaknya pembakaran Al-Qur’an telah mengubah pikiran setidaknya satu pihak di luar pemerintahan.

Partai Sosial Liberal berhaluan kiri-tengah yang memiliki tujuh kursi dari 179 kursi parlemen menentang pengetatan undang-undang tersebut.

“Tetapi ada lebih dari 100 pembakaran Al-Qur’an selama beberapa bulan terakhir dengan tujuan menciptakan perselisihan dan ketidakpastian,” kata juru bicara partai Christian Friis Bach. “Kami mendukung proposal tersebut.”

Pada tahun 2006, Denmark menjadi pusat kemarahan yang meluas di dunia Muslim setelah sebuah surat kabar memuat 12 kartun Nabi Muhammad, termasuk salah satunya mengenakan bom sebagai sorban.

Umat ​​Muslim menganggap gambar nabi sebagai tindakan asusila dan mendorong penyembahan berhala. Gambar-gambar tersebut meningkat menjadi protes anti-Denmark yang penuh kekerasan oleh umat Islam di seluruh dunia.

 

Sumber: AP

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru