POSO – Jagat media sosial Indonesia belakangan ini diramaikan dengan video tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru laki-laki terhadap dua siswanya. Video tersebut diunggah oleh beberapa akun dan menjadi viral.
Di platform Twitter, salah satu akun yang mengunggahnya adalah akun @olvaholvah. Video tersebut diunggah pada Senin (17/10) dan terpantau telah mendapatkan lebih dari 6 ribu retweet, 2 ribu quote tweet, dan 14 ribu like.
“BAPAK GURU INI ADA MASALAH APA? Tolong semua siswa/mahasiswa dokumentasikan kejadian2 begini & jangan takut bersuara.,” tulis pengguna akun tersebut.
Dalam video tersebut, terlihat seorang guru yang berdiri di depan kelas sambil memanggil seseorang yang ternyata adalah seorang murid.
Ketika murid itu telah mendekat dan akan memasuki kelas, tanpa disangka-sangka, dua pukulan dilayangkan oleh guru tersebut ke tubuhnya.
Ia juga mendapat lemparan tas dari sang guru yang mengenai kepalanya ketika telah berada di dalam kelas.
Tidak berhenti sampai di situ, murid tersebut juga masih terkena omelan dari sang guru yang juga menunjuk-nunjuk wajahnya.
Ketika murid kedua datang, amarah guru tersebut tampaknya belum juga reda.
Ia terlihat merampas sesuatu yang digenggam sang murid lalu melemparkannya ke luar kelas.
Tubuh murid itu kemudian didorongnya masuk ke dalam kelas sebelum ditendang di bagian punggung.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi di SMA N 2 Poso pada Kamis (14/10) lalu.
Awalnya, disebutkan bahwa ada lima murid yang membolos salah satu mata pelajaran. Sementara tiga murid sudah kembali ke kelas, dua murid tersebut baru kembali beberapa saat setelahnya.
Mungkin terlanjur emosi, guru berperawakan tinggi besar itu akhirnya ‘memberikan pelajaran’ berupa tindak kekerasan pada keduanya.
Unggahan tersebut mendapat reaksi yang beragam dari netizen, yang sekiranya dapat dikelompokkkan menjadi empat macam: mereka yang menentang tindak kekerasan guru kepada murid apa pun alasannya, mereka yang memaklumkan tindakan guru karena murid yang nakal, mereka yang heran terhadap yang memaklumkan tindakan guru tersebut, dan mereka yang menoleransi sikap keras guru namun tidak sekeras yang ada di video.
Kasus yang telah menarik perhatian banyak orang itu pada akhirnya berujung tanpa campur tangan hukum.
Dilansir dari Tribun Palu, Kepala Seksi Humas Polres Poso Basirun Laele mengatakan bahwa oknum guru itu tidak ditahan.
Alasannya, kedua orang tua korban tidak keberatan dengan tindakannya dan tidak menuntut secara hukum.
“Sebenarnya pelaku bisa dikenakan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.