TASIKMALAYA – Dua pemuda asal Tasikmalaya, Jawa Barat, AY dan I, diamankan oleh polisi setelah melakukan penyiksaan sadis terhadap monyet.
Momen penyiksaan itu direkam dan disebarluaskan di internet untuk dijual kepada pembeli di luar negeri.
“Kalau dari hasil penyelidikan yang masih berubah-ubah, pelaku mengaku menganiaya monyet sampai 12 kali. Mati semuanya. AY ini menganiaya monyet. Kalau I menjual lutung,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Aru Rinaldo di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (13/9).
Dilansir dari Liputan 6, aksi penyiksaan tersebut termasuk menguliti hingga memblender bagian tubuh primata tersebut.
Kedua tersangka juga disebutkan sengaja melubangi salah satu mata bayi monyet dengan mesin bor.
Aksi tersebut telah dilakukan keduanya sejak tahun lalu. Kepada penyidik, mereka mengaku melakukannya dengan tujuan komersial dan viral di media sosial.
“Tersangka menjual video penyiksaan tersebut dari mulai harga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video, dengan omzet hingga Rp8 juta,” ujar Kapolres Tasikmalaya Suhardi Hery Haryanto.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang akan menjadi bukti.
Barang-barang tersebut adalah seekor monyet ekor panjang, seekor lutung Jawa, satu set mesin bor, satu set mesin blender, tiga ponsel, satu pisau dapur, dan satu panci masak.
“Kami juga amankan gambar foto penyiksaan monyet, ATM dan uang tunai Rp190 ribu,” sambung Suhardi.
Atas perbuatan gilanya, AY dan I kini dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal pasal 21 ayat 2 UU RI No. 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Kedua tersangka diancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Suhardi.