25.4 C
Indonesia

Seekor Buaya Ditemukan Mati di Bogor, Mulutnya Dilakban

Must read

BOGOR – Seekor buaya yang sempat menggegerkan warga di sekitar Sungai Cisadane, Kota Bogor, ditemukan mati saat akan diselamatkan oleh Damkar Kota Bogor. Kondisi mulut dan hidungnya yang dililit lakban diduga sebagai penyebab kematiannya.

Kabid Penyelamatan dan Pemadaman Dinas Damkar Kota Bogor M. Ade Nugraha mengatakan bahwa buaya tersebut ditemukan tidak jauh dari titik kemunculan pertamanya di Sungai Cisadane, yaitu hanya berjarak 7 km.

“Sudah ditemukan, kondisi nya sudah mati. Ditemukan Sabtu (25/6) siang oleh warga yang sedang mancing di Sungai Cisadane di Jalan Veteran,” ujar Ade, Minggu (26/6).

Baca Juga:

Mengingat laporan warga tentang mulut dan hidung buaya yang dililit lakban, Ade menyampaikan bahwa ia telah menduga bahwa hewan buas tersebut akan segera mati.

Pasalnya, jangankan untuk berburu dan memuaskan rasa laparnya, untuk bernapas pun buaya tersebut pasti akan sangat kesulitan.

“Kalau hanya mulut yang dilakban dan masih bisa bernapas, itu buaya masih bisa bertahan selama sekitar sebulan, ini kan semuanya dilakban,” papar Ade.

Ia juga memastikan bahwa buaya itu adalah buaya yang sama dengan yang ia dan timnya cari untuk diselamatkan, jika dilihat dari ukuran dan warnanya.

“Tapi, karena sudah bau, warga juga nggak mengerti, kemudian buaya itu dibuang kembali ke sungai,” tambahnya kemudian.

Menurut Ade sendiri, buaya yang berasal dari jenis buaya muara itu adalah hewan peliharaan yang sengaja dibuang ke sungai oleh pemiliknya.

“Ya kita duga sih dibuangnya dari atas jembatan itu. Buaya bisa mati, karena kan mulutnya dilakban, dia akan susah makan,” ujarnya dalam usaha pencarian sebelumnya, Kamis (23/6).

Pelaku bisa dihukum

Dilansir dari Pikiran Rakyat, polisi hutan BKSDA Dani Hamdani menjelaskan bahwa buaya malang tersebut mungkin hanya dapat bertahan selama tiga hari dengan kondisi mulut dan hidung yang terlilit lakban.

Saat ditemukan, tubuhnya telah membengkak dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Ia pun mengutuk keras siapapun yang melakukan hal tersebut pada buaya itu, ketika mereka sebenarnya bisa menyerahkannya ke BKSDA wilayah 1.

“Perilaku pembuang satwa itu bisa masuk ranah hukum,” ucap Dani.

Akan tetapi, untuk membuktikan benar adanya pelanggaran oleh pemilik atau pelaku, pihaknya memerlukan rekaman CCTV di daerah tersebut.

“Sudah diatur di Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang menjual, memiliki hidup atau mati satwa yang dilindungi. Ancamannya 5 tahun penjara denda Rp 100 juta,” jelasnya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru