19.8 C
Indonesia

Dua Kali Langgar Aturan Penggunaan Rotator dan Sirine, Mobil Ormas Ini Ditilang Polisi Depok

Must read

DEPOK – Hari Selasa (1/3) kemarin masih sangat dini ketika Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok menindak sebuah mobil yang kedapatan memakai rotator dan sirine.

Pukul 02.15 WIB, pengendara mobil yang diduga berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) mendapat surat tilang.

Dilansir dari Kompas, penindakan tersebut dilakukan di Jalan Raya Bogor, Depok, setelah sebelumnya mobil yang sama juga pernah ditindak atas kasus serupa.

Baca Juga:

Menurut Ketua Tim Perintis Presisi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Winam Agus, mobil tersebut digunakan hanya saat malam hari guna menghindari pantauan polisi.

“Sudah lama pakainya, namun untuk menghindari polisi mobil itu dipakai di malam hari. Ini sudah kita amankan dua kali, tahun lalu dan sekarang,” ujarnya.

Sebagai informasi, penggunaan rotator dan sirine bukan pada kendaraan yang diperuntukan adalah pelanggaran.

Hal ini bahkan diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, hanya ada 7 kendaraan yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yaitu:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal selanjutnya, Pasal 135, hukuman untuk pelanggar aturan ini adalah pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal 250 ribu.

Pada penindakan sebelumnya, mobil ormas tersebut hanya dilucuti rotator dan tulisan-tulisannya.

“Tahun lalu kami copot lampu rotator dan tulisan-tulisan, karena surat-surat mobilnya lengkap, kami lepaskan. Sekarang ditilang oleh anggota Cimanggis,” ucap Winam.

“Diserahkan ke Polsek Cimanggis dan dilakukan penilangan oleh Satlantas Polsek Cimanggis,” lanjutnya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru