18.9 C
Indonesia

Jangan Bebankan Bunga KUR Kepada Petani Gurem

Must read

JAKARTA – Luluk berharap bunga KUR diberlakukan sama bagi petani dan nelayan, yakni 3 persen. Karena hingga saat ini baru nelayan saja yang bisa menikmati fasilitas ini.

Pemberlakuan bunga 3 persen ini dianggap Luluk akan membantu percepatan pengembalian pinjaman di petani kecil.

Karena umumnya petani sangat patuh membayar hutang bila dibandingkan dengan pengusaha.

Baca Juga:

“Kalau saya usulkan lewat komisi 11 lewat fraksi kami malah tidak 6 persen, melainkan 3 persen,” ujar Luluk beberapa waktu lalu.

Untuk petani gurem dan kecil, lanjut Luluk, semestinya suku bunga KUR yang mestinya dibebankan kecil, yakni 3 persen saja dengan batas maksimal (tertinggi) 5 persen.

Tujuannya adalah agar petani kecil tidak merasa kesulitan mengembalikan bunga yang pokok pinjamannya saja bagi mereka sudah sulit untuk dikembalikan.

Tapi ini afirmasi, kata Luluk selisih bunga ini mestinya disubsidi oleh negara dengan berbagai macam mekanisme.

Hal semacam ini diyakini Luluk bisa dilakukan bila negara mau karena selama ini pemerintah kurang melihat potensi petani sebagai peminjam.

Padahal di lapangan kemungkinan terjadi kredit macet adalah di pengusaha.

“NU (Nahdlatul Ulama) menolak karena yang kita inginkan (bunga KUR) ultra mikro dan tidak membebankan masyarakat. Orang kecil utang 5 juta takutnya minta ampun, beda dengan orang kaya. Padahal kredit macet itu berpeluang di pengusaha besar,” jelasnya.

Pinjaman yang ditawarkan berkisar antara Rp25 juta hingga Rp500 juta.

Sejak 2020 lalu, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk merubah kebijakan KUR yang lebih pro kerakyatan sebagai berikut:

1. Menurunkan suku bunga.

2. Total plafon KUR ditingkatkan dari 140 Triliun menjadi 190 Triliun pada tahun 2020 dan akan ditingkatkan bertahap sampai dengan Rp325 Triliun pada tahun 2024.

3. Peningkatan plafon KUR Mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur.

Siapa Saja Yang Berhak Menerima KUR?

Usaha mikro, kecil dan menengah, calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, calon pekerja magang di luar negeri, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia, tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; dan/atau kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan ( Gapoktan) dan Kelompok Usaha lainnya.

spot_img

More Articles

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru