JAKARTA – Video yang menunjukkan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan telah menerima surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat detik-detik pembukaan surat suara yang diterima sang WNI, meskipun Pemilu 2024 dijadwalkan baru terlaksana pada Februari mendatang.
Tak butuh waktu lama untuk video itu meraih perhatian masyarakat Indonesia, yang kemudian mulai khawatir akan adanya kecurangan dalam Pemilu kali ini.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara. Lewat konferensi pers yang diadakan pada Selasa (26/12), mereka menyatakan surat suara itu tidak sah.
“Surat suara yang telah dikirim dari pos, … dinyatakan [sebagai, red.] surat suara rusak dan tidak diperhitungkan surat suaranya, karena tidak dikirim sesuai waktunya,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hasyim sebelumnya menjelaskan bahwa KPU telah menerima surat klarifikasi dan permohonan maaf dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei terkait WNI di Taiwan yang sudah menerima surat suara Pemilu 2024.
Hal itu terjadi karena populasi WNI di Taiwan yang didominasi oleh pekerja imigran dengan kondisi dan aturan di tempat mereka bekerja yang berbeda-beda.
Belum lagi dengan adanya perayaan Tahun Baru Imlek, yang kemudian mendorong PPLN Taipei mengirimkan surat suara lebih awal karena kantor pos akan tutup.
“Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatannya PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 sampai 11 januari 2024,” kata Hasyim.
Dengan jadwal itu, pemilih di luar negeri dapat mengirim balik surat suara Pemilu 2024 paling lambat sebelum penghitungan suara selesai pada 15 Februari 2024.
Adapun jumlah surat suara Pemilu 2024 yang telah dikirim oleh PPLN Taipei ke WNI di Taiwan melalui pos adalah 31.276 amplop.
Diketahui masing-masing amplop memiliki dua surat suara, yaitu surat suara untuk memilih pasangan presiden-wakil presiden dan surat suara untuk memilih perwakilan legislatif di DPR.
Sebanyak 929 amplop atau 1.858 surat suara dikirim dalam gelombang pertama pada Senin (18/12) pekan lalu.
Setelahnya, 30.347 amplop atau 60.694 surat suara dikirim dalam gelombang kedua pada Senin (25/12).
Masih tersisa 143.869 amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR yang belum dikirim ke pemilih di Taipei dan masih mendekam di kantor PPLN.
Atas kejadian ini, KPU menyatakan bahwa seluruh surat suara yang telah dikirimkan ke pemilih di Taiwan kemarin rusak dan tidak memiliki suara yang sah.