TOBA – Ramai diperbincangkan di media sosial, sebuah video bermuatan ujaran kebencian terkait konflik di Palestina serta umat Islam di Indonesia dan secara keseluruhan.
Video itu menampilkan seorang pria yang meminta Israel untuk “menghabisi”, “membantai”, dan “membunuh” orang-orang yang ada di Palestina–termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang ada di sana dan berada di Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza.
“Selamat sore. Habisi saja itu Rumah Sakit Indonesia itu, ah. Ya? Hai, Kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu. Ya? Sedikit-sedikit kamu … apa ke, agama-agama. Habisi Muslim semua itu,” katanya, mengawali video berdurasi kurang dari dua menit itu.
“Hai, Kaum Israel. Bantai semua itu. Baik orang Indonesia yang ada di sana. Bunuh semua itu. Ya? Indonesia ini terlalu banyak komentar,” tambahnya.
Tak berhenti sampai di situ. Ia juga mengatakan Israel “bila perlu” mengebom Indonesia, tepatnya Jakarta, agar orang-orang Indonesia “tahu diri”.
Beralasan bahwa masih banyak orang Indonesia yang kesulitan untuk berobat, namun malah membangun Rumah Sakit Indonesia di Palestina, ia mendorong upaya pembunuhan orang-orang Indonesia yang ada di Palestina.
Lebih lanjut, ia mengatakan dirinya tidak peduli dengan demo-demo terkait “masalah Israel” yang sering dilakukan oleh orang Islam atau Muslim.
Menurutnya, orang Islam adalah “pengikut iblis, pengikut setan, termasuk pengikut Nabi Muhammad–yang mendapatkan wahyu dari Gua Hiro, tapi yang dia dapat setan, goblok semua itu”.
Di akhir video, ia menegaskan posisinya saat membuat video adalah bukan di Papua, melainkan di Sumatera.
Viralnya video ini memicu amarah masyarakat Indonesia dalam waktu singkat. Sementara itu, polisi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Melansir laman resmi Polri, pelaku diidentifikasi sebagai seorang sopir yang bekerja di Papua selama lima tahun. Ia berinisial LDS.
LDS membuat video tersebut pada Sabtu (25/11) di sebuah warung di kawasan tempat tinggalnya saat ini, di kawasan Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Toba, Sumatera Utara.
Kasusnya dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara, dan LDS diserahkan oleh keluarganya sendiri ke Mapolres Toba “untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” pada Minggu (26/11).
“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/11).
Agung juga mengatakan hasil tes urine LDS tidak menunjukkan bahwa ia mengonsumsi minuman keras atau narkoba–keadaan yang menciptakan kemungkinan bahwa ia membuat video tersebut dalam keadaan sadar.
“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” pungkasnya.