26.9 C
Indonesia

Untuk Berhati-hati, BPOM Tarik Sementara Kinder Joy dari Pasaran

Must read

JAKARTA – Menyusul ditariknya cemilan cokelat Kinder Surprise di sejumlah negara di Eropa usai ditemukan bakteri salmonella pada beberapa produknya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memutuskan untuk menghentikan sementara peredaran produk Kinder di Indonesia.

Meskipun produk-produk yang ditarik di Eropa berbeda dengan produk yang terdaftar di Indonesia, langkah ini tetap dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian.

“Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella,” ujar badan tersebut dalam pernyataan resminya.

Baca Juga:

“BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” lanjutnya.

Adapun produk Kinder yang selama ini beredar di Indonesia adalah hasil produksi Ferrero India PVT, LTD dengan nama varian produk Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.

Sementara itu, produk-produk Kinder yang ditarik di Eropa adalah hasil pabrik Ferrero N.V/S.A yang berbasis di Belgia.

Bakteri salmonella yang ditemukan pada awal bulan ini diduga menjadi dalang dari munculnya 63 korban yang mengalami diare, demam, hingga kram perut. Mereka semua adalah anak-anak.

Negara-negara yang melaporkan temuan kasus salmonella usai mengonsumsi penganan cokelat ini adalah Inggris, Prancis, Irlandia, Belgia, Jerman, Luksemburg, Belanda, Swedia, hingga Norwegia.

Belakangan, Singapura juga ikut menarik produk Kinder dari pasarnya.

Selain menghentikan sementara peredarannya, BPOM RI juga akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk Kinder yang terdaftar.

“Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan,” lanjut keterangan tertulis BPOM.

Demi menyukseskan langkah ini, pihak BPOM meminta masyarakat untuk melaporkan produk merek Kinder yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar, dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru