21.2 C
Indonesia

TikTok Didenda Rp236 Miliar Karena Melanggar UU Perlindungan Data Inggris Raya

Must read

INGGRIS – Lembaga pengawas data Inggris Raya Information Commissioner’s Office (ICO) menyatakan TikTok telah melanggar undang-undang perlindungan data dan mengharuskannya membayar denda sebesar £12,7 juta (sekitar Rp236,7 miliar).

TikTok disebutkan menggunakan data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua mereka, ketika pihak regulator bahkan memintanya hanya menerima calon pengguna yang telah berusia lebih dari 13 tahun.

Jumlah pengguna platform berbagi video tersebut yang masih di bawah usia 13 tahun pada tahun 2020 di Inggris Raya, menurut ICO, mencapai 1,4 juta orang.

Baca Juga:

Oleh karenanya, TikTok dianggap telah gagal dalam menegakkan aturan batasan usia yang diminta oleh regulator.

“TikTok seharusnya tahu lebih baik dan melakukan lebih baik,” kata Komisaris Informasi Inggris John Edwards dalam pernyataannya.

Edwards juga menegaskan bahwa denda senilai jutaan poundsterling yang dikenakan terhadap TikTok mencerminkan kegagalan perusahaan tersebut.

Mereka dinilai tidak melakukan tindakan yang cukup dalam memeriksa siapa yang menggunakan platform atau mengambil tindakan yang cukup untuk menghapus akun anak di bawah umur.

Tidak hanya persoalan pengguna di bawah umur, regulator juga menyatakan perusahaan itu mengalami kebocoran data antara Mei 2018 sampai Juli 2020.

“Ada aturan yang berlaku untuk memastikan anak-anak kita aman di dunia digital layaknya di dunia sungguhan. TikTok tidak mematuhi aturan-aturan itu,” kata Edwards.

Di sisi lain, juru bicara TikTok menekankan bahwa aplikasi perusahaan itu sejak awal ditujukan untuk mereka yang telah berusia lebih dari 13 tahun.

TikTok bahkan banyak berinvestasi demi mencegah akses anak di bawah usia 13 tahun ke aplikasinya.

“Kami banyak berinvestasi supaya anak usia di bawah 13 tahun tidak menggunakan platform dan tim keamanan kami yang kuat yang berjumlah 40.000 orang bekerja sepanjang waktu untuk menjaga platform aman demi komunitas kami,” kata juru bicara tersebut.

Selain itu, ia juga mengatakan perusahaan tidak setuju dengan klaim ICO terkait apa yang terjadi dalam periode Mei 2018 sampai Juli 2020.

Meskipun begitu, ada perasaaan lega mengetahui jumlah denda yang telah dipangkas setengahnya dari jumlah yang sebelumnya diusulkan pada tahun lalu.

Saat ini TikTok dilaporkan masih meninjau keputusan yang ada dan mempertimbangkan langkah yang akan mereka tempuh.

 

Baca juga: Berjerawat, Akun TikTok Gadis Ini Ditutup Tanpa Pemberitahuan

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru