26.1 C
Indonesia

Start Up Ini Kirim Robot Pengacara Untuk Tangani Kasus Tilang

Must read

AMERIKA SERIKAT – Kehadiran robot akan menjadi sesuatu yang wajar di pengadilan. Setidaknya itu yang diharapkan, dan akan segera diupayakan, oleh start up DoNotPay.

Perusahaan teknologi chatbot layanan hukum itu berencana mengirimkan robot berteknologi kecerdasan buatan (artificial intelligent/AI) ke dalam pengadilan untuk membantu terdakwa kasus tilang.

Robot yang dimaksud tentu tidak berbentuk selayaknya robot-robot di banyak film, melainkan hanya berbentuk AirPods atau alat bantu dengar yang digunakan terdakwa.

Baca Juga:

Nantinya, alat itu akan menerima instruksi dari robot AI yang membisikkan apa yang harus dikatakan ‘kliennya’ di depan hakim selama persidangan.

Dengan kata lain, robot ini akan sedikit banyak berperan sebagai pengacara yang bertugas membantu terdakwa mendapatkan keadilan.

“Hukum hampir seperti kombinasi antara kode dan bahasa, jadi ini kasus penggunaan yang sempurna untuk AI,” tutur CEO DoNotPay Joshua Browder dalam wawancaranya dengan USA Today, Senin (9/1).

“Saya pikir ini adalah potensi terbesar untuk GPT dan teknologi model bahasa,” sambungnya.

Mengingat penggunaan teknologi semacam itu bukanlah sesuatu yang legal di pengadilan, Browder mengatakan siap mengambil risiko dan didenda jika ketahuan.

Ia juga memberikan kompensasi pada terdakwa yang telah bersedia bergabung dengan eksperimen perusahaannya.

Rencana itu akan dijalankannya bulan depan, namun waktu dan tempat persidangan dirahasiakan agar tidak ada pihak yang ikut campur tangan.

Adapun tujuan dari eksperimen ini adalah dilonggarkannya aturan penggunaan AI di ruang sidang, yang dipercaya dapat membantu individu berpenghasilan rendah.

Pasalnya, sekitar 80 persen dari mereka tidak mampu membayar bantuan hukum untuk memperjuangkan keadilan.

“Teknologi AI sangat kuat. Orang berhak menggunakannya untuk membantu diri mereka sendiri,” tambah Browder.

Dengan dua kasus tilang yang sudah ada di tangan, DoNotPay dikabarkan berencana akan mengambil kasus ketiga–tentang penggusuran.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru