SELANDIA BARU – Selandia Baru pada Selasa (13/12) secara resmi menetapkan sebuah rencana unik menjadi Undang-Undang (UU). Rencana itu berkaitan dengan larangan merokok untuk masyarakat dari kalangan tertentu.
Undang-Undang itu sendiri kemudian dihadirkan untuk melarang kelompok masyarakat berdasarkan usia untuk merokok, dengan siapa pun yang lahir pada dan setelah 1 Januari 2009 menjadi sasarannya.
Itu artinya, usia minimum untuk membeli rokok di negara tersebut akan terus naik. Secara teori, seseorang yang hendak membeli sebungkus rokok pada 50 tahun mendatang memerlukan kartu identitas untuk menunjukkan bahwa mereka berusia minimal 63 tahun.
Meskipun begitu, otoritas kesehatan Selandia Baru berharap produk rokok tak lagi beredar jauh sebelum saat itu tiba.
Selain larangan merokok, UU yang baru juga akan mengurangi jumlah pengecer yang diizinkan menjual tembakau sepuluh kali lipat, dari 6.000 menjadi hanya 600.
UU ini juga menuntut pengurangan jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam setiap produk tembakau hisap.
“Tidak ada alasan bagus untuk mengizinkan produk dijual dan membunuh setengah dari orang-orang yang menggunakannya,” kata Menteri Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Inovasi Selandia Baru Ayesha Verrall di hadapan anggota parlemen.
“Dan saya dapat memberitahu Anda bahwa kami akan mengakhiri ini di masa depan, saat kami mengesahkan UU ini,” sambungnya.
Menurutnya, sistem kesehatan Selandia Baru akan menghemat hingga miliaran dollar karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh merokok, seperti kanker, serangan jantung, stroke, dan amputasi.
Aturan itu, lanjutnya, akan menciptakan perubahan generasi dan meninggalkan warisan kesehatan yang lebih baik bagi kaum muda.
Pengesahan UU ini didukung oleh 73 anggota parlemen Selandia Baru dan ditolak oleh 43 anggota lainnya. Partai ACT, misalnya, yang menilai UU pelarangan penjualan rokok akan membuat banyak toko kecil di negara itu gulung tikar.
Undang-Undang ini tidak melarang penggunaan vape yang saat ini telah mendapatkan popularitasnya di tengah-tengah masyarakat.