JAKARTA – Sehubungan dengan adanya upaya pemerintah meningkatkan produksi perkebunan rakyat khususnya melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), maka ketersediaan benih sawit bermutu menjadi sangat krusial.
Mengingat masih banyaknya benih ilegitim di masyarakat dan mendesaknya kebutuhan meningkatkan mutu benih, maka produsen perlu segera menerapkan sistem manajemen mutu.
Saat ini, kegiatan produksi benih sawit sudah seharusnya menerapkan sistem manajemen mutu untuk keberlanjutan usaha, prinsip-prinsip manajemen mutu yang tertuang dalam ISO 9001: 2015.
Beberapa alasan mengapa produsen benih harus menerapkan sistem manajemen mutu yaitu persaingan dalam usaha produksi benih sawit semakin meningkat dan tuntutan konsumen akan kualitas benih yang prima.
Produsen benih yang mutunya terjamin secara konsisten maka dialah yang dapat bertahan.
Terdapat tujuh tahapan yang harus dilalui oleh produsen benih sawit sebelum memperoleh sertifikat manajemen mutu ISO 9001:2015.
Pertama, pengenalan Sistem Mutu ISO 9001:2015. Produsen benih dapat mempelajarinya secara mandiri dengan membaca literatur, mengikuti pelatihan, atau dengan berkonsultasi dengan konsultan.
Setelah mengenali sistem ini, maka akan tergambar bagaimana sistem itu nantinya diterapkan dalam usahanya.
Kedua, penerapan ISO 9001:2015 dilanjutkan audit internal dan RTM.
Dalam langkah ini, karyawan harus diberikan pemahaman yang jelas tentang persyaratan serta prosedur ISO 9001:2015.
Produsen benih mulai melakukan pembenahan pada perusahaan terkait manual mutu, prosedur yang wajib, instruksi kerja, sampai dengan form-form yang harus dibuat dan melakukan audit internal.
Ketiga, penilaian Mandiri dan pengajuan sertifikasi.
Empat langkah selanjutnya secara berturut-turut adalah audit 1, audit 2, surveilan, dan resertifikasi.
Dengan menerapkan sistem manajemen mutu, maka produsen benih sawit akan dipastikan dapat menghasilkan benih yang sesuai standar mutu dan memenuhi harapan konsumen/pekebun.