19.3 C
Indonesia

PPKM Level 3 Dibatalkan, Dishub: Diskusinya Berulang-ulang Dan Melibatkan Banyak Pihak

Must read

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya dalam jumpa pers pada Selasa (21/12) lalu menjelaskan alasan pembatalan PPKM Level 3 selama periode Nataru. Dia menyebutkan saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah dan mengantisipasi kejadian-kejadian di depan.

“Dalam diskusi kami di kabinet, tingkat menteri dan eselon I diskusinya berulang-ulang dan melibatkan banyak pihak. Ketika ada case baru seperti Delta dan Omicron itu dibahas,” ucapnya dalam keterangan yang diterima Redaksi The Editor beberapa waktu lalu.

Salah satu pihak yang ikut dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini adalah para pakar dari beberapa universitas. Hal-hal yang berkenaan dengan upaya penanganan dan penanggulangan serta pemberlakuan protokol kesehatan didiskusikan secara matang bersama mereka.

Baca Juga:

“Dari keterangan ahli, Omicron ini lebih mild. Tapi punya daya tular yang luar biasa. Kita langsung menempuh kebijakan tidak seperti Inggris yang moderat tanpa masker. Kita harus tetap pakai masker, vaksin 2 kali, harus antigen dan lain-lain. Memang itu ditempuh bukan PPKM, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat dan menentukan penularan Omicron,” jelasnya.

Menurut Budi, dengan melibatkan para pakar di dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, rapat nantinya tidak akan berjalan hanya dengan berdasarkan justifikasi mereka saja.

Sementara itu, Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa pembatalan PPKM Level 3 diputuskan dengan pertimbangan tidak semua daerah berstatus sama, sehingga peraturannya pun tidak bisa diberlakukan secara serentak.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ucapnya dalam pernyataan resmi.

Selain alasan tersebut, Luhut juga menjelaskan angka vaksinasi yang sudah tergolong cukup tinggi di Jawa-Bali sehingga PPKM Level 3 dapat diganti menjadi aturan-aturan pengetatan saja. Seperti aturan perjalanan dalam negeri, aturan perjalanan dari luar negeri ke Indonesia, aturan mengunjungi

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru