
JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan surat tersebut dikirim menyusul masifnya pemberitaan tentang rencana Pemerintah menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau tahun 2021 sebesar 13 – 20 persen dan waktu pengumuman kenaikan cukai yang tertunda (biasanya awal Oktober setiap tahun) tidak digubris sama sekali.
“Surat kami tertanggal 09 September 2020 dengan No.: 906/B/PP FSP RTMM-SPSI/IX/2020, yang kami tujukan kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia dan kami tembuskan kepada Kepala Staf Kepresidenan RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Keuangan RI, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktur Jenderal Bea Cukai tidak diperhatikan sama sekali,” ujar Sudarto dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (23/10).
Ia menjelaskan bahwa isi pokok Surat tersebut adalah memohon perlindungan atas hilangnya pekerjaan anggota federasi yang bekerja di industri hasil tembakau. Dimana pabrik yang tutup dikarenakan regulasi dan kebijakan yang tidak adil mengorbankan pekerja dan buruh.
Kata Sudarto, kenaikan cukai tahun 2020 yang mencekik ditambah dengan mewabahnya pandemi Covid-19, telah membuat kondisi industri hasil tembakau (IHT) semakin tertekan dan tidak menentu. Imbasnya adalah pada pekerja, anggota federasi yang terlibat dalam sektor industri ini.
“Penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Pertanyaannya: “Di manakah peran pemerintah untuk melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?” tanya Sudarto.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah butuh penerimaan cukai dan pajak hasil tembakau. Namun Sudarto minta agar pemerintah tidak melupakan kelangsungan dan kelayakan hidup pekerja.
“IHT bukanlah ‘sapi perah’ bagi penerimaan negara tanpa ada stimulus yang signifikan untuk bisa bertahan walau alasan kesehatan selalu menjadi pertimbangan utama. Pengusaha IHT bisa menutup industrinya dan mengalihkan usahanya pada sektor lain tetapi bagaimana dengan pekerja dengan tingkat Pendidikan rendah dan keterampilan terbatas,” jelasnya.
Oleh karena itu, masih kata Sudarto, FSP RTMM-SPSI yang menaungi dan mewakili 148.693 pekerja industri hasil tembakau mendesak Pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berimbang atas regulasi dan kenaikan cukai rokok di tahun depan, dengan memikirkan aspek-aspek tersebut.
Beberapa poin utama yang diajukan oleh PP FSP RTMM-SPSI diantaranya: agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan HJE pada tahun 2021 karena akan berdampak langsung kepada pekerja industri hasil tembakau.
IHT juga meminta Menteri Keuangan Republik Indonesia agar melibatkan kementerian terkait dalam mengambil kebijakan kenaikan HJE-Cukai tahun 2021, diantaranya Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta melibatkan pemangku kepentingan lainnya diantaranya: industri hasil tembakau/ pengusaha, asosiasi industri hasil tembakau, pekerja/buruh dalam hal ini diwakili serikat pekerja FSP RTMM-SPSI, petani dan seluruh pihak terkait lainnya.
Terakhir, IHT meminta agar pemerintah melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya yang paling rentan terkena program efisiensi di IHT.
“Bila permintaan kami ini tidak diperhatikan sebagaimana juga tertuang dalam surat kami sebelumnya, maka dengan sangat terpaksa kami menggunakan hak mengemukakan pendapat dimuka umum dengan cara UNJUK RASA NASIONAL sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.