KOLOMBIA – Para hakim di pengadilan konstitusional Kolombia pada akhirnya mendekriminalisasi aborsi sampai usia kehamilan 24 minggu pada Senin (21/2).
Kabar yang disampaikan langsung oleh pihak pengadilan tersebut menjadi sebuah kemenangan bagi kelompok hak aborsi yang selama ini menuntut agar prosedur tersebut dihapus dari hukum pidana.
Keputusan ini kemudian menambahkan Kolombia ke daftar negara-negara Amerika Latin yang baru-baru ini meliberalisasi akses aborsi, termasuk Meksiko dan Ekuador.
Sebelumnya Aborsi telah dilegalkan di Kolombia berdasarkan keputusan pengadilan tahun 2006 lalu.
Akan tetapi, praktik ini hanya diizinkan dalam kasus pemerkosaan, kelainan bentuk janin yang fatal, dan kesehatan wanita serta tanpa batasan waktu.
Berdasarkan putusan hari Senin, yang didukung oleh lima dari sembilan hakim, perempuan tidak akan dituntut karena melakukan aborsi hingga usia kehamilan 24 minggu.
Ketika janin berusia lebih dari 24 minggu, aborsi hanya akan diizinkan dengan tiga alasan yang ditetapkan sebelumnya.
“Praktik aborsi hanya akan dihukum jika dilakukan setelah minggu ke dua puluh empat kehamilan dan, dalam semua kasus, batas waktu ini tidak akan berlaku untuk tiga kondisi yang diatur dalam Putusan C-355 tahun 2006,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.
Kongres dan pemerintah nasional harus segera menerapkan kebijakan untuk melindungi hak-hak wanita hamil, tambah pernyataan pengadilan.
Hal itu juga termasuk layanan keluarga berencana, menghilangkan hambatan untuk perawatan aborsi, dan membantu adopsi.
Koalisi Causa Justa, yang menggugat dekriminalisasi pada September 2020, memperkirakan sekitar 90% aborsi di negara itu terjadi secara sembunyi-sembunyi.
Akibatnya, kehidupan perempuan berada dalam risiko karena mereka mencari alternatif berbahaya selain menemui dokter.
“Kita berhasil!” tulis koalisi tersebut, yang terdiri dari lebih dari 90 organisasi feminis, di akun Twitternya.
Sumber: Reuters