24.7 C
Indonesia

Pemerintah Ubah Nama Hari Libur “Isa Almasih” Jadi “Yesus Kristus”

Must read

JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah nomenklatur hari libur yang berkaitan dengan “Isa Almasih” menjadi “Yesus Kristus” dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Keputusan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (29/1) itu mengandung empat diktum, yang salah satunya merupakan daftar hari libur Indonesia.

Sebanyak empat dari 16 hari libur di daftar tersebut tidak lagi disematkan nama “Isa Almasih”, melainkan nama “Yesus Kristus”.

Baca Juga:

Berikut daftar lengkap hari-hari libur Indonesia berdasarkan diktum pertama Keppres tersebut.

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
  2. 1 Muharram Tahun Baru islam Hijriah
  3. Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W.
  4. Idul Fitri (dua hari)
  5. Idul Adha
  6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  7. Kelahiran Yesus Kristus
  8. Wafat Yesus Kristus
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  10. Kenaikan Yesus Kristus
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  12. Hari Raya Waisak
  13. Tahun Baru Imlek
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
  15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni
  16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Adapun diktum kedua mengatur ketentuan bekerja para aparatur sipil negara (ASN) pada hari-hari yang dimaksud dalam diktum pertama.

Diktum ketiga menyebut bahwa hari-hari libur pada diktum pertama nomor 2, 4, dan 5 ditetapkan setiap tahunnya oleh “menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama”.

Sementara itu, diktum keempat mengatur keputusan-keputusan sebelumnya yang dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku setelah Keppres Nomor 8 Tahun 2024 terbit.

“Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
  2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
  3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
  4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru