JAKARTA – 2017 adalah tahun yang menjadi awal kehebatan Indonesia sebagai salah satu negara yang akhirnya mau memproduksi sendiri komoditi bawang putih untuk kebutuhan dalam negeri. Kenapa harus bangga?
Karena lebih dari 23 tahun Indonesia mengimpor komoditi ini dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan 230 juta jiwa masyarakat. Kesannya memang sangat rumit, bahkan tak jarang dipandang sinis oleh beberapa orang yang tidak yakin Indonesia mampu menanam sendiri.
Jawaban sulit atau tidak menanam bawang putih untuk memenuhi kebutuhan 230 juta rakyat Indonesia ternyata dijawab oleh Andi Amran Sulaiman kala menjabat sebagai Menteri Pertanian di tahun 2017 lalu.
Lewat Peraturan Pertanian Nomor 38 tahun 2017, Ia memberi kewajiban kepada para pelaku usaha untuk menanam dan menghasilkan bawang putih sebanyak 5{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Ia juga memperhitungkan bahwa untuk mencapai swasembada bawnag putih hanya membutuhkan 73.000 hektar lahan dengan target produksi 600.000 ton.
Bagaimana cara mendapatkan lahan seluas itu? demikian pertanyaan yang acap kali muncul saat pertama kali aturan ini keluar. Amran Sulaiman bersama seluruh petugas di kementerian pertanian menggandeng peneliti untuk mencari lahan yang paling cocok untuk ditanami bawang putih.
Hasilnya ditemukan bahwa daerah berhawa dingin seperti lereng pegunungan sangat cocok untuk dijadikan sebagai area budi daya bawang putih.
Dalam prakteknya, Indonesia memang pernah menanam komoditi ini dalam jumlah banyak, salah satunya di wilayah Sembalun yang berada di kaki Gunung Rinjani. Sejarah membuktikan bahwa dulunya bawang putih Sembalun memang pernah terkenal.
Hambatan lain yang dihadapi oleh Amran Sulaiman saat itu adalah sikap para importir dan kartel bawang putih yang abu-abu. Sepihak mereka harus tunduk pada aturan yang memaksa untuk ikut menanam bawang putih bersama petani, namun disisi lain mereka tetap berharap proses impor tetap berlangsung.
Para kartel dan importir ini bahagia saat melihat harga bawang putih melonjak hingga Rp100.000 per kilogram. Harga semahal ini sepertinya sangat tidak pantas mengingat saat dibeli di pasaran Tiongkok, bawang putih hanya dihargai ribuan rupiah saja alias tak semahal kelihatannya.
Sebagai contoh mengapa harga bawang putih tidak pantas bertengger di angka Rp100.000 per kilogram adalah sebagai berikut, di April 2018 lalu harga bawang putih di pasaran Tiongkok sebagaimana yang tertera di www.alibaba.com adalah berkisar antara 500 USD – 1.200 USD dengan pemesanan 24 metric ton.
Salah satu perusahaan yang tertera disana sebagai penyedia adalah Jinning Fenduni Foodstuff Co mengaku mampu menyediakan bawang putih ukuran 4,5 cm – 6,5 cm dengan kualitas super. Harga tersebut diperkirakan bisa diskon bila para importir datang langsung ke Tiongkok dan negosiasi harga dengan penjual disana.
Saat itu, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika adalah Rp13.000 maka diketahui harga per kilogramnya hanya Rp6.500 saja. Begitu tiba di Indonesia, beberapa aturan pun harus ditaati sebagaimana tertuang dalam PPH 22, disebutkan pembeli harus membayar biaya bongkar muat di pelabuhan berkisar antara Rp850 – Rp1.000 per kilogram.
Setelah dihitung secara seksama, harga bawang putih saat tiba di gudang di Indonesia adalah Rp8.000 per kilogram. Sejak dari sanalah harga mulai liar, dengan kata lain nilai yang ditentukan oleh pedagang sangat bergantung pada kartel atau importir.
Saat tiba di tangan konsumen harga bisa melambung hingga Rp30.000 per kilogram, bahkan tak jarang lebih dari harga itu. Bila di konversikan dengan nilai tukar rupiah dengan dollar di tahun 2020, dengan perhitungan harga 1 dollar Rp15.000 maka kemungkinan harga bawang putih saat tiba di gudang pedagang lebih kurang Rp10.000 per kilogram. Jadi, memang lebih untung jadi importir dari pada jadi petani.
Andi Amran Sulaiman saat itu sangat paham bila tidak diberantas maka impor bawang putih akan tetap terjadi, Presiden Joko Widodo juga sepakat bila Peraturan Pertanian Nomor 38 tahun 2017 dilakukan maka kemungkinan 2021 mendatang swasembada bawang putih pasti terjadi.
Namun sebelumnya di tahun 2019 panen perdana komoditi ini akan digunakan sebagai bibit baru.
“Saat ini masih dipergunakan sebagai bibit. Dari program tersebut, 2021 nanti Indonesia sudah dipastikan tidak akan mengkonsumsi bawang putih impor sedikitpun,” ujar Amran kala itu.
Kementerian Pertanian beberapa kali memang mendapat penolakan dari importir terkait kebijakan wajib tanam. Peraturan Pertanian Nomor 38 tahun 2017 dituliskan bahwa importir wajib menghasilkan minimal 5{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} produksi bawang putih dari volume Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun.
Importir juga diminta menandatangani surat perjanjian kesanggupan untuk mengembangkan bawang putih di dalam negeri bila ikut dalam aktivitas impor. Mereka semua diminta untuk menentukan wilayah tanam komoditi ini yang tentunya juga dibantu oleh pemerintah. Dengan kata lain semua dipermudah agar proses ini dapat berlangsung baik.
Teramat sering protes, akhirnya kementerian pertanian kembali merevisi peraturan tanam bawang putih ini. Di Permentan Nomor 38 Tahun 2017 dituliskan bahwa wajib tanam harus dilakukan sebelum mendapatkan RIPH. Sementara dalam Permentan Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan bahwa wajib tanam dilakukan setelah mendapat RIPH.
Dalam aturan tersebut dituangkan bahwa Pelaku usaha yang mendapatkan RIPH wajib menyampaikan RIPH kepada Kementerian Perdagangan untuk penerbitan ijin impor produk hortikultura paling lama 2 (dua) bulan sejak RIPH diterbitkan, pelaku usaha yang tidak menyampaikan RIPH ke Kemendag setelah 2 (dua) bulan RIPH diterbitkan, maka RIPH tidak berlaku. Bila terjadi permasalahan hukum terkait penerbitan RIPH, maka permohonan RIPH tidak diterbitkan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berikut ketentuan sanksi yang dikenakan pemerintah kepada importir yang ditandatangani oleh Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, dimana dikatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan bila pelaku usaha (importir) tidak mematuhi Permentan Nomor 39 Tahun 2019:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam pengembangan komoditas hortikultura strategis maka izin RIPH mereka tidak akan diterbitkan selama satu tahun.
1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan menggunakan produk impor hortikultura tidak sesuai RIPH (pelaku usaha pemilik NIB sebagai API-Produsen) maka izin RIPH mereka selama 1 (satu) tahun dan menarik produk hortikultura dari peredaran
2. Lembaga sosial yang melanggar ketentuan memperjual belikan produk hortikultura yang diimpor maka RIPH selama 2 (dua) tahun dan menarik produk hortikultura dari peredaran.
3. Pelaku Usaha dan Lembaga Sosial yang melanggar ketentuan dokumen yang disampaikan tidak benar dan sah maka izin RIPH mereka tidak akan terbit selama 3 tahun.
4. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengimpor produk hortikultura tidak memenuhi karakteristik yang ditentukan maka izin usaha mereka tidak akan terbit selama 2 tahun.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengimpor produk hortikultura tidak memenuhi karakteristik yang ditentukan maka izin RIPH mereka tidak akan terbit selama 2 tahun.
Aturan yang sedemikian ketat diketahui adalah untuk mengawal keberhasilan produksi bawang putih yang sempat rusak karena operasi tangkap tangan KPK terkait impor bawang putih Agustus 2019 lalu.
Sebagaimana diketahui hingga saat ini Indonesia masih mengimpor 400.000 sampai 500.000 ton bawang putih per tahun untuk kebutuhan dalam negeri. Bila memang target kementerian pemerintah masih sama, maka dipastikan 2021 mendatang zero impor komoditi yang satu ini sudah pasti terjadi.