Menolak Mengasihani Secara Salah: Ketegasan Hebat Suku Karo yang Tak Beri Ruang Bagi Peminta-Minta

Must read

THE EDITOR – Ada alasan kuat mengapa Kabupaten Taneh Karo layak disebut sebagai daerah dengan karakter yang luar biasa. Saat daerah lain masih bergulat dengan menjamurnya pengemis di lampu merah, kabupaten ini justru menutup rapat pintu bagi budaya malas tersebut. 

Di Taneh Karo, kemandirian adalah panglima, dan bekerja keras adalah hukum moral yang tidak tertulis. Aturan yang melarang peminta-minta di sini menjadi bukti nyata sebuah keteguhan masyarakat dalam menjaga kehormatan dirinya sendiri dan sekaligus menjadi bukti kepada dunia luar bahwa belas kasih sejati tidak melulu berbentuk uang receh di jalanan, melainkan hukum adat.

Kabupaten Karo terletak di atas ketinggian 1.200 hingga 1.417 di atas permukaan laut. Dua puncak gunung berapi aktif, yaitu Gunung Sibayak dan Gunung Sinabung, mengapit kabupaten ini dan membuatnya sangat subur. Selain itu, terdapat satu gunung tidak aktif, yakni Deleng Sibuaten, yang berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan menjadi puncak tertinggi di Sumatra Utara.

Bersihnya Dataran Tinggi Karo dari pengemis dan pengamen jalanan bukanlah sebuah kebetulan geografis, melainkan buah dari hukum sosial yang berjalan tegak. Di atas tanah berudara dingin ini, masyarakatnya memilih membakar kalori dengan bekerja keras, memastikan martabat keluarga mereka tetap berdiri tegak setinggi puncak Gunung Sinabung, tanpa perlu menengadahkan tangan di aspal jalanan.

Tanah Karo telah lama mengukuhkan posisinya sebagai daerah penghasil sayur-mayur dan buah-buahan ternama di Indonesia. Berkarung-karung kubis, tomat, kentang, hingga jeruk manis yang dipasok ke berbagai provinsi setiap harinya adalah bukti nyata bahwa bumi Karo menyediakan lapangan kerja yang melimpah bagi siapa saja yang mau memeras keringat.

WARGA KARO TOLAK BERI UANG PADA PENGEMIS

Berbagai jenis bunga yang bisa ditemukan di Pasar Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Foto: Elitha Evinora Tarigan)
Berbagai jenis bunga yang bisa ditemukan di Pasar Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Foto: Elitha Evinora Tarigan)

Di tanah ini, warga Karo secara kolektif menolak keras untuk memberikan uang receh kepada pengemis jalanan. Bagi mereka, menjatuhkan sekeping koin ke tangan yang menengadah sama saja dengan menyiram pupuk pada benih kemalasan—sebuah tabu terbesar dalam falsafah hidup masyarakat Karo. Namun, penolakan ini tidak lahir dari ketidakpedulian, melainkan dari sebuah mekanisme penyaringan sosial yang sangat terukur dan manusiawi yang membedakan perlakuan antara orang luar dan warga lokal.

Solusi Bagi Pendatang apa?

Ketika seorang pengemis atau gelandangan teridentifikasi sebagai pendatang dari luar daerah, ekosistem sosial di Karo tidak akan membiarkan orang tersebut kelaparan, tetapi mereka juga tidak akan memberi ruang bagi kemalasan. Alih-alih memberikan uang instan, warga setempat justru lebih mengutamakan penyediaan lapangan kerja bagi mereka.

Prinsip ini mematikan motivasi para pengemis musiman. Mereka yang datang dengan harapan mendapatkan belas kasihan instan dipaksa berhadapan dengan realitas bahwa di Taneh Karo, satu-satunya cara untuk mendapatkan uang adalah dengan menukarnya melalui kerja keras. 

Ekosistem pembatasan ini membuat para pengemis pendatang perlahan mundur dengan sendirinya karena menyadari bahwa wilayah ini adalah wilayah yang steril dari perputaran uang cuma-cuma.

WARGA ASLI KARO YANG MENGEMIS AKAN DIPULANGKAN KE RUMAH MASING-MASING

Geriten keluarga Tarigan Gerneng yang berada di Desa Cingkes, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Foto: Elitha Evinora Tarigan)
Geriten keluarga Tarigan Gerneng yang berada di Desa Cingkes, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Foto: Elitha Evinora Tarigan)

Perlakuan yang jauh lebih keras dan sarat beban moral akan diterapkan jika oknum yang mengemis tersebut kedapatan merupakan warga asli Taneh Karo. 

Hukum adat di Karo terasosiasi secara otomatis tanpa perlu menunggu laporan formal. Siapa pun warga lokal yang menemukannya di jalanan secara sukarela akan mengamankan, menginterogasi, dan memulangkan langsung pengemis tersebut ke rumah asal atau pihak keluarga besarnya. 

Pemulangan paksa secara sukarela ini adalah instrumen sanksi moral yang mematikan. Ketika pengemis itu diantarkan langsung ke pekarangan rumahnya, keluarga besar oknum tersebut akan menerima teguran keras secara terbuka dari komunitas. 

Di mata adat Karo, membiarkan darah daging sendiri meminta-minta di jalanan adalah aib tertinggi yang mencoreng marwah marga dan garis keturunan. Efek jera psikologis dari rasa malu inilah yang membuat tidak ada satu pun warga lokal yang berani mencoba-coba menurunkan harga diri mereka ke aspal jalanan.

Pada dasarnya, setiap masyarakat Karo memiliki ikatan keluarga meski mereka tersebar di tempat-tempat yang jauh dikenal dengan istilah “Sanggup Nggeluh”. Sistem kekerabatan ini membuat mereka memiliki rasa saling menjaga dan melindungi. 

Cara mereka menemukan Sangkep Nggeluh adalah melalui sistem Ertutur pada orang lain. Ertutur menjadi tradisi budaya yang sangat utama diajarkan kepada generasi muda Karo. Bahkan, dijadikan kurikulum yang harus diajarkan di sekolah modern.

Ertutur adalah tradisi lisan dalam suku Karo yang berfungsi untuk berkenalan dan menemukan hubungan kekerabatan dengan orang lain. 

Melalui tradisi ini, dua orang yang baru pertama kali bertemu dapat mengetahui bagaimana mereka harus memanggil dan bersikap satu sama lain berdasarkan garis keturunan atau marga. 

Praktik ini sangat penting dalam tatanan budaya Karo karena mengatur kesopanan, etika berbicara, dan mengetahui status sosial dalam masyarakat.

TANEH KARO MEMILIKI KONTROL SOSIAL YANG TINGGI

Tambak ikan milik keluarga Tarigan Gerneng yang menjadi objek wisata di Desa Cingkes, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Foto: Elitha Evinora Tarigan)
Tambak ikan milik keluarga Tarigan Gerneng yang menjadi objek wisata di Desa Cingkes, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Foto: Elitha Evinora Tarigan)

Pencarian jawaban atas anomali sosial ini membawa investigasi kami masuk lebih dalam ke dalam sistem kekerabatan masyarakat berdarah Karo.

Investigasi The Editor menunjukkan bahwa struktur sosial masyarakat Karo diikat oleh sistem Merga Silima (lima marga utama) yang menciptakan kontrol sosial yang sangat ketat, dimana:

1. Jika seorang anggota keluarga ditemukan mengemis di jalanan, aibnya tidak hanya ditanggung individu tersebut, melainkan oleh seluruh keluarga dan garis keturunannya.

2. Investigasi agraria dan budaya di lapangan menunjukkan bahwa rata-rata masyarakat Karo memiliki lahan mandiri yang diwariskan secara turun-temurun kepada anak dan cucu mereka. 

Di atas tanah warisan inilah, sebuah hukum adat tidak tertulis berlaku secara mutlak: untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, setiap individu wajib menanam keperluan dapurnya sendiri.

Kewajiban adat ini mengakar begitu kuat, hingga berdampak masif pada skala makro. Ketahanan pangan masyarakat Karo dapat dikatakan sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia. Dengan pemenuhan kebutuhan pangan dasar yang selesai di tingkat pekarangan rumah masing-masing, celah kemiskinan ekstrem yang biasanya memicu orang turun ke jalan menjadi pengemis berhasil ditutup rapat sejak dari lingkungan keluarga.

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Baru