23.6 C
Indonesia

Mengintip Cara Pemerintah Polandia Perangi Perundungan

Must read

JAKARTA – Isu perundungan (bully) di kalangan siswa masih menjadi momok mengerikan bagi pendidikan Indonesia, yang terus menyuarakan perang melawannya namun belum juga berhasil menuntaskannya.

Bully di antara siswa kerap dianggap sebagai kenakalan anak atau remaja yang tak perlu mendapatkan perlakuan khusus, padahal trauma yang timbul karenanya tak lantas hilang bahkan ketika korban dan pelaku telah lulus.

Untuk mengatasinya, kita mungkin perlu belajar dari Polandia, yang pemerintahnya memiliki dua langkah jitu dalam menumpas kekerasan dan bullying di sekolah.

Baca Juga:

Yang perlu digarisbawahi adalah fakta bahwa dua langkah itu diinisiasi dan digalakkan oleh pemerintahnya secara langsung.

Bukan oleh segelintir guru atau beberapa pejabat di bidang pendidikan sehingga penerapannya terlaksana secara meluas dan menimbulkan efek yang merata.

Adapun kedua langkah itu adalah pelaksanaan kelas etika dan konsep Zero Tolerance.

“Kurikulum di kelas etika memberi kesempatan untuk siswa dari TK hingga kelas 8 untuk mengeksplorasi berbagai masalah etika, melalui diskusi dengan teman dengan pendampingan guru,” tulis Fitria Anis Kurly, seorang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai guru di Polandia di akun Instagram-nya, @fakurly.

Lebih lanjut, Fitria menjelaskan bahwa topik-topik yang dipelajari siswa di kelas etika beragam jenisnya, mulai dari berbohong, mencuri, membully, keadilan, menyakiti orang lain, dan sebagainya.

Topik-topik tersebut, lanjutnya, ditinjau ahli dalam psikologi perkembangan dan pendidikan, termasuk pada usia berapa anak-anak memahami ide dan topik yang berbeda-beda.

“Tujuan kelas etika bukan mendoktrin nilai tertentu, melainkan dengan posisi netral mendorong anak untuk melihat dan mempertimbangkan berbagai perspektif temannya yang mungkin berbeda darinya,” jelas Fitria.

Sementara itu, kebijakan Zero Tolerance memberikan hak kepada pihak sekolah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada murid yang melakukan kekerasan atau bullying.

Menurut Fitria, kebijakan ini berawal dari sebuah kasus pada tahun 2006 ketika seorang murid mengakhiri hidupnya karena mengalami pelecehan seksual.

Lewat kebijakan ini, guru atau pihak sekolah yang dengan sengaja tidak melaporkan kasus kekerasan bisa terancam hukuman penjara.

Tidak hanya itu, orang tua yang anaknya melakukan kekerasan juga dikenakan kewajiban membayar denda yang sangat besar.

“Sekolah berhak memberi hukuman seperti mengirim anak untuk melakukan pelayanan masyarakat, dikeluarkan dari sekolah, hingga dilaporkan kepada yang berwajib dan menyerahkan sepenuhnya untuk diproses secara adil dan transparan,” jelasnya.

Selain dari pemerintah, guru-guru di Polandia juga memiliki pengetahuan tentang tata cara menangani kasus kekerasan dan bullying jika itu terjadi selama jam belajar berlangsung.

Pengetahuan penting itu mereka dapatkan dari pelatihan dan para ahli yang dihadirkan ke sekolah khusus untuk membantu menangani kasus guru-murid selama proses belajar-mengajar.

“Karena jadi guru itu tidak semudah yang dipelajari dan tidak sesederhana yang direncanakan,” pungkas Fitria di unggahannya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru