INDIA – Manusia yang haus akan kekayaan mampu melakukan apa saja untuk mendapatkan yang diinginkannya–termasuk melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukannya.
Di negara bagian Uttar Pradesh, India, upaya untuk menguasai kekayaan orang lain kerap dilakukan dengan menyatakan bahwa orang itu, yang masih hidup dan baik-baik saja, telah tiada.
Dengan begitu, orang yang dimaksud akan secara otomatis kehilangan seluruh haknya; hak untuk memiliki identitas, tanah, nomor ponsel, pekerjaan–secara keseluruhan, hak untuk ‘hidup’.
Langkah ini adalah sepaket tindak kejahatan yang terdiri dari penipuan dan korupsi. Tak jarang pelakunya adalah anggota keluarga dari orang yang dinyatakan meninggal itu sendiri.
Mirisnya, tindakan seperti ini telah terjadi sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu dengan jumlah korban yang terus bertambah.
Hanya sedikit dari banyaknya kasus ini yang berakhir dengan manis.
Salah satunya adalah kasus Lal Bahari, yang dinyatakan meninggal pada tahun 1976 ketika kerabatnya berniat merampas tanahnya.
Demi membuktikan bahwa dirinya masih hidup, Bahari melangsungkan protes, mendatangi kantor-kantor pemerintah, menculik keponakannya sendiri, hingga menyuap seorang pejabat.
Ia juga mendirikan organisasi untuk “orang-orang meninggal yang hidup” seperti dirinya dan baru memenangkan kasusnya pada tahun 1994.
Seorang korban lainnya, seorang pria dari Varanasi, mengaku telah dinyatakan meninggal dalam catatan pemerintah.
Pria bernama Santosh Murat Singh itu menduga pelakunya adalah kerabatnya sendiri. Mereka disebutkannya telah menyuap pejabat setempat agar dapat menguasai propertinya.
Kini, ia masih melangsukan protes di dekat wilayah kremasi Hindu, di antara mereka yang benar-benar telah meninggal, untuk membuktikan bahwa dirinya masih hidup.
Selain keluarga, pelaku juga umumnya adalah penjahat yang mengambil keuntungan dari pencatatan tanah yang tak jelas dan pencatatan era kolonial India yang mudah untuk dimanipulasi.
Dengan jumlah korban yang terus bertambah, tak sedikit dari mereka pada akhirnya tutup usia dalam keadaan hak hidup yang belum dikembalikan setelah dinyatakan ‘meninggal’ sebelumnya.
Sumber: VICE