21.6 C
Indonesia

Mantan Pejabat Perusahaan Investasi di China Dihukum Mati Karena Terima Suap

Must read

CHINA – Pengadilan di Tianjin, China utara, menjatuhkan hukuman mati kepada Bai Tianhui selaku mantan manajer umum China Huarong International Holdings.

Bai dianggap pantas menerima hukuman tersebut karena telah menerima suap senilai lebih dari 1,1 miliar yuan (sekitar Rp2,4 triliun).

Ia juga dicabut hak politiknya seumur hidup, dengan penyitaan seluruh aset pribadinya, menurut keputusan yang diumumkan oleh Pengadilan Menengah Rakyat No 2 Tianjin.

Baca Juga:

Selain itu, pengadilan memerintahkan agar keuntungan ilegal yang diperoleh Bai dan bunga yang diperoleh dari keuntungan tersebut diserahkan ke kas negara.

Melansir China Daily, Bai diketahui memanfaatkan berbagai jabatannya di perusahaan investasi tersebut untuk mencari keuntungan bagi berbagai entitas dalam berbagai hal seperti akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan.

Hal itu berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2018, dengan berbagai jabatan yang dimaksud termasuk direktur operasi modal, asisten manajer umum, dan manajer umum.

Atas aktivitas tersebut, ia menerima suap senilai lebih dari 1,1 miliar yuan sebagai imbalannya, kata pengadilan.

“Perilaku Bai merupakan kejahatan suap sesuai dengan Hukum Pidana. Ia harus dijatuhi hukuman mati sesuai dengan hukum, karena jumlah suapnya sangat besar dan tingkat pelanggarannya sangat berat, yang telah membawa dampak negatif yang besar bagi masyarakat dan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat,” demikian disampaikan pengadilan.

“Meskipun ia mengungkap aktivitas kriminal besar orang lain dan memberikan petunjuk penting yang membantu menyelesaikan kasus lain, itu tidak cukup untuk menghukumnya dengan ringan karena pelanggaran yang dilakukannya,” lanjut mereka.

Di China, hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan yang lebih rendah harus diajukan untuk ditinjau kembali ke Mahkamah Agung Rakyat, pengadilan tertinggi di negara tersebut.

Hukuman tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah pengadilan tinggi menyetujuinya.

Lai Xiaomin, mantan ketua China Huarong Asset Management, dieksekusi karena korupsi pada Januari 2021 setelah hukuman matinya disetujui oleh pengadilan tinggi.

Lai dihukum karena penyuapan, penggelapan, dan bigami, dan dijatuhi hukuman mati karena menggunakan berbagai jabatan untuk memberikan manfaat kepada orang lain dan kemudian menerima hadiah dan uang senilai lebih dari 1,78 miliar yuan sebagai imbalannya.

Lai juga diketahui memanfaatkan posisinya untuk menggelapkan dan memeras lebih dari 25,1 juta yuan dana publik. Ia juga telah hidup dalam hubungan bigami untuk waktu yang lama.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru