JAKARTA – “… kemerdekaan ialah hak segala bangsa,” demikian bunyi penggalan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang lantas disambung dengan pernyataan yang berbunyi, “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”.
Penjajahan, menurut teks penting itu, tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Setelah bertahun-tahun lamanya pahlawan kita memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, melalui perjuangan fisik maupun diplomasi, status tersebut akhirnya dapat diraih pada 17 Agustus 1945.
Akan tetapi, untuk dapat memperoleh status merdeka ‘sepenuhnya’, Indonesia, sama seperti negara-negara lainnya, harus mendapatkan pengakuan dari sejumlah negara sebagai pemenuh unsur deklaratif.
Dilansir dari detikedu, Mesir adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.
Pada 22 Maret 1946, negara yang berlokasi di benua Afrika dan Asia itu memberikan pengakuannya secara de facto. Pengakuan secara de jure menyusul pada 10 Juni 1947.
Mesir saat itu bahkan mendirikan Komite Pembela Kemerdekaan Indonesia yang terdiri dari sejumlah tokoh Mesir, Arab, dan Islam.
Tidak hanya itu, pemerintah Mesir juga bersedia menanggung kehidupan ekonomi warga Indonesia di Mesir setiap bulannya sebagai ganti utang yang diputuskan kedutaan Belanda saat itu.
Keputusan Mesir kemudian diikuti oleh Suriah (2 Juli 1947), Vatikan (6 Juli 1947), Irak (16 Juli 1947), dan Lebanon (29 Juli 1947).
Negara Kota Vatikan mendirikan kedutaan Vatikan yang disebut Apostolic Delegate di Jakarta sebagai tanda dukungan tersebut.
Duta besar Vatikan pertama di Indonesia adalah Georges-MarieJoseph-Hubert-Ghislain de Jonghe d’Ardoye, MEP, dengan masa bakti 1947–1955.
Pengakuan dari Afghanistan dan Arab Saudi menyusul pada tahun yang sama, yaitu berturut-turut pada 23 September 1947 dan 24 November 1947.
Kurang lebih enam bulan setelahnya, tepatnya pada 3 Mei 1948, Yaman bergabung dengan tujuh negara sebelumnya yang telah mengakui Indonesia sebagai negara yang merdeka.
Akan tetapi, dalam buku Diplomasi Revolusi Indonesia di Luar Negeri yang ditulis oleh Zein Hassan, Palestina tercatat sebagai negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.
Pengakuan yang berupa dukungan tersebut bahkan datang setahun sebelum status merdeka dikumandangkan oleh para pendiri negara kita, yaitu pada tahun 1944.
Kini, 77 tahun setelah merdeka, Indonesia dapat dikatakan telah memiliki status yang kuat di mata dunia.
Berbagai prestasi, pengakuan, dan pencapaian telah ditorehkan oleh Indonesia untuk menguatkan posisinya di lingkup internasional.
Akan tetapi, hal itu tidak berarti bahwa kita bebas dari belenggu masalah yang datang silih berganti.
Sembari merayakan kemerdekaan sekali lagi, jangan lupa untuk memperbaiki diri demi memberikan lebih banyak kontribusi baik untuk bangsa dan negara.