JAKARTA – Penentuan alokasi dan kebutuhan pupuk subsidi dimulai dari unit terkecil di tingkat petani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan terus dilakukan pemutakhiran data.Â
Demikian dikataka oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat memaparkan tentang tata kelola alokasi pupuk subsidi.Â
Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa kebutuhan pupuk subsidi di kalangan petani setiap tahunnya terus bertambah. Sementara anggaran pupuk bersubsidi hanya sekitar 40% dari kebutuhan petani, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sebagaimana diharapkan petani. Untuk itu, Syahrul meminta petani untuk bijak dalam menggunakan pupuk subsidi.Â
“Jika digunakan secara berimbang, produktivitas pertanian dipastikan tetap bisa dipertahankan,” katanya hari ini di Jakarta, Selasa (8/2).
Hal ini juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil. Ia menjelaskan bahwa pupuk subsidi tak hanya menjadi tanggung jawab Kementan saja.
Melainkan juga menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan bergerak dalam hal pengadaan dan distribusi pupuk subsidi.
“Kementan itu menghitung alokasi pupuk bersubsidi untuk petani yang berdasarkan kebutuhan para petani yang diusulkan melalui e-RDKK. Untuk uang pengadaan pupuk subsidi menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan, sementara distribusinya menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN melalui PT. PIHC (PT Pupuk Indonesia Holding Company),” tutur Ali.
“Jika pupuk digunakan dengan baik, otomatis produktivitas meningkat kendati alokasi pupuk bersubsidi pada 2022 tidak sebanyak permintaan dari petani,” imbuhnya.Â
Ali merinci soal anggaran pengadaan pupuk subsidi tergantung pada ketersediaan anggaran subsidi dari Kementerian Keuangan.
Ali Jamil menambahkan, tata kelola pupuk subsidi terus dibenahi agar alokasi pupuk subsidi dapat dengan tepat sampai kepada penerima.
Alokasi pupuk bersubsidi didasarkan pada usulan yang masuk ke dalam sistem elektronik-RDKK (e-RDKK).
Tata kelola pupuk subsidi dimulai dari perencanaan. Proses perumusannya dilakukan di unit terkecil, yakni kelompok tani.Â
“Jadi, kelompok tani merumuskan berapa kebutuhan mereka selama setahun,” kata Ali.
Didampingi penyuluh, lanjutnya, para petani kemudian menginput kebutuhan mereka ke dalam sistem e-RDKK. Nantinya, proses verifikasi akan dilakukan berlapis mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat.
“Dari data usulan tersebut kemudian disesuaikan dengan pagu alokasi pupuk bersubsidi dan dibagi ke setiap provinsi. Sedangkan untuk sampai ke tingkat kecamatan diatur oleh SK kepala dinas kabupaten,” terang Ali.
Sejauh ini, penerima data pupuk subsidi telah dilakukan pemutakhiran yang dilakukan dalam pendataan eRDKK tahun 2022 yang dilaksanakan pada Juli-Oktober 2021.Â
“Kami juga membuka waktu perpanjangan masa input eRDKK pada 4-16 November 2021 yang lalu. Sesuai dengan Permentan 41 Tahun 2021, pemerintah membuka ruang bagi evaluasi data e-RDKK setiap 6 bulan sekali pada tahun berjalan,” katanya.Â
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta juga menjelaskan bahwa petani penerima pupuk bersubsidi mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Disana disebutkan bahwa perlindungan petani tersebut diberikan kepada petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas dua hektar.
“Pada dasarnya Kementan akan berupaya maksimal sesuai tugasnya membantu petani dalam optimalisasi usahatani sesuai kemampuan,” terang Hatta.