JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menghimbau petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Asuransi ini akan membantu menjaga ketahanan pangan nasional. Ketika ketahanan pangan nasional terbantu, petani juga memiliki ketahanan yang cukup baik.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, salah satu keunggulan utama program AUTP adalah perlindungan dan pertanggungan.
AUTP, menurut Kementan, melindungi petani dari kerugian melalui pertanggungan yang diberikan.
“Petani tak lagi perlu khawatir dalam menjalankan bisnis pertaniannya karena dia terlindungi dan mendapat pertanggungan ketika mengikuti program AUTP. AUTP memproteksi petani dari serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim,” tutur Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, AUTP menjaga ketahanan tak hanya dari sisi produktivitas tetapi dari petani itu sendiri.
Dengan pertanggungan yang didapat, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya meski mengalami gagal panen.
“Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen. Dengan begitu, petani tak perlu khawatir karena memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya,” tutur Ali.
Dari sisi ketahanan pangan, Ali menegaskan bahwa AUTP menjaga produktivitas dengan sangat baik.
Sebab, petani dipastikan tetap dapat menanam kembali dan menjaga produktivitas mereka.
“AUTP menjaga produktivitas pertanian. Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional kita,” imbuh Ali.
Ia menambahkan bahwa ketika mengalami gagal panen, biasanya petani kesulitan mengakses modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
Dengan AUTP, persoalan itu dapat tertanggulangi.
“Tak ada lagi kendala permodalan yang dihadapi, karena petani mendapat pertanggungan yang dapat digunakan untuk memulai kembali usaha pertaniannya,” tuturnya.
Jika petani ingin mengikuti program AUTP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama-tama, AUTP mensyaratkan petani untuk tergabung dalam kelompok tani.
Lalu, lanjut Ali, petani juga harus mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
Petani diwajibkan membayar premi sebesar Rp36.000 per hektare per musim dari jumlah total premi sebesar Rp180.000 per hektare per musim.
Sisanya yang sebesar Rp140.000 per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN.