21.5 C
Indonesia

Kapal Pengungsi Rohingya Belum Diperbolehkan Memasuki Daratan Aceh

Must read

ACEH – TNI AL (Lanal) Lhokseumawe hingga Senin (27/12) kemarin belum dapat mengevakuasi para pengungsi lantaran belum adanya perintah dari pemerintah pusat.

“Kalau ditanya apakah mereka (pengungsi Rohingya) akan ditarik ke darat, bukan kewenangan saya menjawab. Itu kewenangan pemerintah,” ucap Kolonel Marinir Dian Suryansyah selaku komandan pangkalan tersebut.

Dian menjelaskan bahwa ia dan timnya tidak dapat berbuat banyak selain melakukan operasi penyekatan agar kapal pengungsi tidak mendekati daratan.

Baca Juga:

Meskipun begitu, bersama-sama dengan penduduk setempat, mereka memberikan bantuan logistik berupa makanan dan minuman kepada para pengungsi tersebut.

“Kita hanya bantu di perbatasan laut. Tetap akan kita bantu secara kemanusiaan,” ungkapnya.

Pemandangan kapal yang terombang-ambing di laut itu pertama kali dilihat oleh seorang nelayan Aceh ketika ia baru pulang melaut pada Minggu (26/12) siang. Lokasi tepatnya kira-kira berada di 67 mil dari daratan Kabupaten Bireuen, Aceh.

Mesin kapal diduga rusak sehingga para pengungsi tidak dapat melanjutkan perjalanan dan terombang-ambing di laut lepas. Beberapa orang berpendapat kondisi tersebut telah berlangsung selama berminggu-minggu, atau bahkan berbulan-bulan.

Amnesti Internasional cabang Indonesia memperkirakan jumlah pengungsi yang berada di atas kapal sebanyak 70 orang. Akan tetapi, Panglima Laot Bireuen Badruddin Yunus mengkonfirmasi bahwa kapal tersebut mengangkut 120 orang.

“Jumlah mereka 120 orang, itu diketahui dari kertas yang mereka lempar ke kapal nelayan kita,” jelasnya.

Dari 120 orang tersebut, 11 di antaranya adalah laki-laki, 61 anak-anak, dan sisanya adalah perempuan.

Sebelumnya, Aceh juga didatangi oleh para pengungsi dari Rohingya pada Juni 2021 lalu. Dilansir dari Kontan, setidaknya 730.000 penduduk muslim Rohingya melarikan diri Myanmar sejak tahun 2017.

Mereka berlayar ke negara-negara tetangga yang dianggap lebih terbuka terhadap muslim seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

Mereka biasanya berlayar pada bulan-bulan November sampai April ketika laut cenderung tenang.

Amnesti Internasional cabang Indonesia dan Perkumpulan Suaka mendesak pemerintah untuk segera menyelamatkan para pengungsi.

Ketua Perkumpulan Suaka Atika Yuanita mengingatkan, Indonesia sudah memiliki peraturan tentang penanganan pengungsi.

“Indonesia sudah mempunyai Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi, jelas apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait ketika ditemukannya pengungsi di laut,” katanya.

Menurutnya, peraturan yang sudah memasuki tahun kelima sejak disahkan ini secara jelas menjabarkan proses dan lembaga-lembaga yang terlibat ketika terjadi penemuan pengungsi di wilayah Indonesia.

Dilansir dari Antara, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa Indonesia telah menjadi teladan yang baik ketika menerima gelombang-gelombang pengungsi Rohingya sebelumnya.

Dengan pengalaman tersebut, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan sebagai negara yang mengutamakan kemanusiaan. Terlebih, kedudukan Indonesia yang sekarang adalah Presiden G20.

“Kami mendesak pihak yang berwenang untuk menerima kedatangan mereka. Paling tidak untuk sementara. Kalau menolak mereka menepi atau mengirim kembali mereka ke lautan lepas sama saja itu melepas kewajiban internasional Indonesia,” katanya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru