21.9 C
Indonesia

Jurnalis Turki Ditahan Atas Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden

Must read

TURKI – Pengadilan Turki memerintahkan penahanan terhadap jurnalis terkemuka setempat, Sedef Kabas. Hal ini dilakukan sambil menunggu persidangan atas tuduhan menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Kabas dituntut dengan undang-undang yang juga telah menuntut puluhan ribu orang lainnya.

Polisi menahan Kabas pada Sabtu (22/1) pagi. Ia dibawa ke kantor polisi utama Istanbul sebelum dipindahkan ke pengadilan utama kota yang memutuskan mendukung penangkapan resminya.

Baca Juga:

Dugaan penghinaan itu dalam bentuk peribahasa terkait istana yang diungkapkan Kabas baik di saluran televisi oposisi maupun di akun Twitter-nya.

“Ketika lembu naik ke istana, dia tidak menjadi raja, tetapi istana menjadi lumbung,” tulis Kabas.

Sejumlah pejabat mengecam pernyataan itu. Fahrettin Altun, salah satunya. Ia adalah kepala departemen komunikasi Turki.

Altun menulis, “Kehormatan kantor kepresidenan adalah kehormatan negara kita… Saya mengutuk penghinaan vulgar yang dilakukan terhadap presiden kita dan kantornya.”

Abdulhamit Gul, menteri kehakiman Turki, juga mengatakan di Twitter bahwa Kabas akan “mendapatkan apa yang pantas dia dapatkan” untuk kata-katanya yang “melanggar hukum”.

 

‘Penangkapan tidak dapat diterima’

Kabas dikenal sebagai seorang pembawa acara untuk serangkaian acara TV terkenal selama kariernya selama tiga dekade.

Pengacara Kabas, Ugur Poyraz, mengatakan kliennya telah dikirim ke penjara Bakirkoy Istanbul.

Ia menambahkan bahwa banding atas keputusan “melanggar hukum” akan diajukan pada hari Senin (24/1).

“Kami berharap Turki dapat segera kembali ke aturan hukum,” tambah Poyraz.

Merdan Yanardag, pemimpin redaksi saluran Tele 1, tempat Kabas membuat komentar, mengkritik tajam penangkapannya.

“Penahanannya [yang berlangsung] semalaman pada pukul 2 pagi karena sebuah pepatah tidak dapat diterima,” tulisnya di media sosial.

“Sikap ini merupakan upaya untuk mengintimidasi jurnalis, media, dan masyarakat.”

Sementara itu, undang-undang tentang penghinaan presiden menetapkan hukuman penjara pada pelakunya selama satu dan empat tahun.

 

Sumber: Al Jazeera

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru