TULUNGAGUNG – Suasana Kantor DPRD Tulungagung sejak Senin (14/2) kemarin tampak lebih lengang dari biasanya. Setelah ditelusuri, jumlah kehadiran ASN hanya ada di kisaran angka 50% dari keseluruhan total.
Bukan tanpa alasan, situasi ini tercipta setelah menyusul surat edaran Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, yang mewajibkan sebagian ASN bekerja dari rumah.
“Kami memulai sistem kerja WFO (work from office) lima puluh persen mulai hari ini, Senin,” papar Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji.
Keputusan ini, menugaskan sebagian ASN bekerja dari rumah dan sebagian lainnya bekerja dari kantor, menurutnya, disebabkan oleh peningkatan kasus positif covid-19 baru-baru ini.
“Karena itu, kemudian terbit surat edaran bupati yang mengharuskan ASN bekerja 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah,” terangnya.
Adapun surat edaran itu bernomor 800/247/203/2022 tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM pada masa pandemi covid-19 dan ditandatangani pada Selasa (8/2).
Di dalam surat edaran tersebut tertulis penegasan pelaksanaan tugas kedinasan ASN di kantor sebanyak 50 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah sebanyak 50 persen.
Kebijakan tersebut dikecualikan untuk ASN yang bekerja di sektor kritikal seperti Dinas Kesehatan, RSUD dr Iskak, BPBD, dan Satpol PP.
Jumlah ASN yang melaksanakan WFO untuk bidang-bidang tersebut tetap penuh 100%.
Meskipun begitu, Sudarmaji belum dapat memastikan sampai kapan para ASN bekerja dengan kondisi seperti ini.
“Soal pemberlakuannya berapa lama, kami menunggu surat edaran berikutnya. Dimungkinkan kalau kasus Covid-19 sudah mereda sistem kerja ASN akan kembali normal,” pungkasnya.
Sementara itu, tidak dijelaskan ASN mana yang memenuhi syarat untuk bekerja dari kantor dan mana yang harus bekerja dari rumah.