TURKI – Baru-baru ini, seorang jurnalis terkenal Turki ditahan atas dugaan penghinaan terhadap pemimpin negara tersebut, Recep Tayyip Erdogan.
Jurnalis tersebut, Sedef Kabas, ditahan pada Sabtu (22/1) pagi setelah melontarkan sebuah peribahasa di sebuah saluran televisi dan mengunggahnya lagi lewat akun Twitternya.
“Ketika lembu memasuki istana, dia tidak menjadi raja, istana menjadi lumbung,” bunyi peribahasa tersebut.
Kabas kemudian ditahan dengan sejumlah pejabat yang juga mencekamnya.
Akan tetapi, peristiwa ini bukan lah yang pertama kali terjadi di Turki.
Lewat undang-undang yang mengatur penghinaan terhadap presiden, setidaknya 3.325 kasus yang berujung pada hukuman penjara terjadi pada tahun 2020 lalu.
Menurut data dari kementerian kehakiman, pada tahun yang sama, total penyelidikan terhadap kasus serupa, dengan menggunakan undang-undang yang sama, adalah sebanyak 31.297 kasus.
Puluhan ribu orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas tuduhan penghinaan terhadap Erdogan sejak masa jabatannya pertama kali, 7 tahun yang lalu.
Perlu diketahui, sebelum menjadi presiden, Erdogan telah lebih dulu memimpin sebagai perdana menteri.
Artinya, ia sudah berkuasa cukup lama di Turki.
Bulan Oktober lalu, pengadilan hak asasi manusia tertinggi Eropa meminta Turki untuk menghapus undang-undang tersebut.
Pengadilan menilai bahwa penahanan yang dilakukan dengan menggunakan undang-undang tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
Sementara itu, pengacara Kabas, Ugur Poyraz mengatakan bahwa banding untuk kliennya atas “keputusan melanggar hukum” ini akan diajukan pada Senin (24/1).
“Kami berharap Turki dapat segera kembali ke aturan hukum,” katanya.
Sumber: Al Jazeera