20.2 C
Indonesia

Direktur Pembiayaan PSP Kementerian Pertanian Rekrut Suami Sendiri Sebagai Ketua Tim Percepatan Penyaluran KUR Dan Kerap Mengaku Sebagai Anak Angkat Wapres Maruf Amin, Apa Kata ICW Dan FITRA?

Must read

JAKARTA – Dalam rangka membantu petani dan pelaku agribisnis di bidang permodalan, pemerintah menyediakan skema program kredit dengan penjaminan yang Imbal Jasa Penjaminan (IJP) disediakan oleh negara. Skema kredit ini dilaksanakan atas kerja sama pemerintah dengan Lembaga Penjaminan dan Perbankan yang dinamai Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam pedoman teknis KUR sektor pertanian yang dimuat dalam psp.pertanian.go.id diketahui bahwa dalam pelaksana penyaluran KUR, sesuai dengan MoU yang ditandatangani para pihak, sudah disepakati tugas masing-masing pihak yaitu bank pelaksana, perusahaan penjamin dan kementerian teknis (pemerintah).

Dalam dokumen tersebut terdapat tujuh bank umum dan 26 bank daerah yang didapuk sebagai bank pelaksana. Sementara itu tugas pemerintah dan kementerian teknis bertugas untuk mengidentifikasi petani, peternak, pekebun dan pelaku agribisnis yang usahanya layak dibiayai oleh KUR, melakukan intermediasi dan pembiayaan kepada petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Serta mencarikan off taker atau penjamin pasar, mengembangkan pola kerja sama kemitraan dan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap kredit KUR agar tepat sasaran.

Baca Juga:

Sementara itu, disebutkan juga bahwa perusahaan penjamin yang melakukan penjaminan KUR yaitu PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), Jamkrida Jawa Timur dan Jamkrida Bali. Selanjutnya, pembinaan, monitoring dan evaluasi di halaman 19 dokumen ini menyebutkan bahwa sepenuhnya harus dikoordinasi oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) dengan anggotanya adalah pejabat Eselon 1 terkait, bank pelaksana KUR dan instansi lain.

Pembinaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh dinas teknis/badan lingkup pertanian yang berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya dan cabang bank pelaksana setempat. Tugas mereka adalah menginventarisir petani, peternak dan pelaku agribisnis yang feasible tetapi belum bankable.

Selain itu juga menyusun target penyaluran KUR masing-masing daerah, membimbing petani, peternak, kelompok tani, Gapoktan, kelompok usaha dan pelaku agribisnis dalam menyusun kebutuhan kredit. Mereka juga bertugas untuk mendampingi petani, membantu pemasaran hasil dengan menghadirkan perusahaan mitra, memberikan pemahaman kepada petani agar hutang dikembalikan tepat waktu.

Monitoring dan evaluasi KUR akan dilakukan petugas secara berjenjang mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang anggotanya terdiri dari dinas teknis, badan lingkup pertanian, Pemda, Bank Indonesia, cabang bank pelaksana dan instansi lain terkait setempat.

Ketua Dan Tim Percepatan KUR Ternyata Tidak Berasal Dari Lingkup Kementerian Pertanian dan Pemerintah Lainnya

Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), Indah Megawati dan Ketua Tim Percepatan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Direktorat Pembiayaan Pertanian bernama Gus Rohim (Foto: Istimewa)

Konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik jadi sorotan utama Kementerian Keuangan Republik Indonesia di tahun 2019 lalu. Konflik kepentingan wajib dihindari oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diseluruh Indonesia agar kebijakan yang diambil tetap akuntabel dan transparan.

Dari catatan redaksi diketahui bila Ketua Tim Percepatan Penyaluran KUR yang berada di bawah naungan Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) ternyata masih memiliki hubungan keluarga alias suami istri. Selain itu, salah satu diantaranya juga kerap mengaku sebagai anak angkat Wakil Presiden RU Maruf Amin

Dari penelusuran redaksi diketahui bila orang yang didapuk sebagai Ketua Tim Percepatan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Direktorat Pembiayaan Pertanian Gus Rohim ternyata juga merupakan suami dari Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP Kementan, Indah Megawati. Keduanya tampak sering bersama dalam beberapa pertemuan yang berkaitan dengan KUR.

Selain Gus Rohim, nama lain yang ikut serta dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah Nur Budi Hariyanto yang didapuk sebagai anggota Tim Percepatan Asuransi Pertanian dan KUR adalah Nur Budi Hariyanto. Baik Gus Rohim dan Nur Budi Hariyanto tidak terdaftar sebagai PNS dan tidak masuk dalam kategori tim pelaksana, monitoring dan evaluasi program KUR sebagaimana tercantum diatas.

Direktur Jendral PSP Kementan, Sarwo Edhy yang membawahi Direktorat Pembiayaan Pertanian tidak menjawab saat ditanya tentang keberadaan suami istri yang mengelola anggaran KUR di divisinya. Ia juga tidak tahu apakah pihaknya memiliki Surat Pengangkatan (SK) untuk gugus tugas tersebut.

“SK (Surat Keputusan) tersebut saya tidak tahu. Mungkin sifatnya membantu mengakseskan kepada para petani, sepanjang tidak ada yang dirugikan saya pikir tidak ada masalah,” Katanya saat dihubungi.

Untuk diketahui, video pernikahan resmi Gus Rohim dan Indah Megawati terunggah di media sosial Youtube (silahkan klik di https://www.youtube.com/watch?v=rxF3Rcqczso.).

Selain itu, Gus Rohim sendiri diketahui juga menjabat sebagai anggota Tim Sukses Pilpres Rumah Cokro di Jalan HOS Cokroaminoto nomor 42A, Jakarta. Rumah yang juga merupakan posko Arus Baru Indonesia (ARBI) ini adalah media center calon wakil presiden Maruf Amin sejak 24 September 2018. Indah Megawati sendiri diketahui pernah berkunjung ke lokasi tersebut.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan bila ada anggota keluarga masuk dalam sistem kerja ASN maka sudah dapat dikatakan masuk dalam ranah nepotisme. Agar tidak masuk dalam kategori ini, Ia meminta agar pengangkatan keluarga dalam program kerja pemerintah harus diketahui pertimbangannya.

“Problemnya bila keluarga atau orang dekat mereka maka yang menyalahi conflic of interest, ya bisa dikatakan nepotisme (karena) yang terlibat adalah keluarga. Yang perlu dipertanyakan adalah apa pertimbangannya,” ujar Misbah saat berbincang dengan redaksi, Rabu (10/3).

Misbah mengingatkan bahwa ASN perlu mengetahui kode etik dalam pengangkatan orang-orang dalam program kerja pemerintah. Pengangkatan pejabat dan orang-orang yang bertugas di ranah kementerian menurutnya harus dilakukan dengan sistem yang terbuka alias lelang.

“Ada politik kepentingan disana (bila tidak lelang). Itu yang tidak diperbolehkan karena akan menimbulkan potensi penyimpangan. Jelas ada ketentuannya karena ada di dalam pengadaan barang
dan jasa,” ungkapnya.

Direktur Lahan PSP Kementan Indah Megawati Mengaku Sebagai Anak Angkat Wakil Presiden RI Maruf Amin

Pernyataan diatas ternyata bukan lagi hal baru di Kementan. Berdasarkan pengakuan beberapa pejabat struktural di lingkup Ditjen PSP Kementan dan lintas Dirjen di Kementan diketahui bahwa Indah Megawati kerap mengaku sebagai anak angkat Wakil Presiden RI Maruf Amin.

Menurut sumber The Editor, ungkapan tersebut sudah sangat sering disampaikan oleh Indah kepada teman sejawatnya di Kementan. Masih dari sumber tersebut, Indah saat masih menjabat sebagai Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan PSP Kementan juga diketahui pernah membawa beberapa orang yang bukan pegawai Kementan, termasuk Gus Rohim untuk dijadikan sebagai anggota tim kerjanya. Namun mendapat teguran dari Dirjen PSP waktu itu.

“Saya pernah larang beberapa orang yang dibawa direktur lahan, termasuk yang bersangkutan untuk masuk kantor Direktorat Lahan waktu itu, karena tidak ada dasar mereka ada di situ,” ungkapnya menirukan suara Dirjen PSP saat itu.

“Dia juga bilang langsung kalau dia adalah anak angkat Maruf Amin. Saya heran kenapa harus langsung dijelaskan, kan baru juga ketemu dan belum membahas pekerjaan,” ungkapnya.

Katanya lagi, Dirjen yang bertugas saat itu mengaku lebih memilih pejabat struktural dari kementerian lain seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian BUMN, Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) dan Kementerian Keuangan.

Salah satu pejabat internal di Ditjen PSP Kementan juga menambahkan bahwa penunjukan Ketua Tim Percepatan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), Gus Rohim ini tidak diketahui tujuannya. Karena menurutnya, urusan KUR seharusnya mampu diselesaikan oleh jajaran direktorat pembiayaan untuk internal di Kementan. Selain itu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) direktur pembiayaan dan personilnya memang untuk mengerjakan hal tersebut.

“Kalau menurut saya untuk urusan KUR harusnya bisa selesai oleh jajaran Direktorat Pembiayaan untuk internal di Kementan, tidak perlu buat Tim Percepatan karena Tupoksi direktur pembiayaan dan personil disitu memang untuk mengerjakan hal tersebut,” ungkap pria yang tak ingin disebutkan identitasnya ini.

Terkait hal diatas, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari Rachman mengatakan bahwa penunjukan pejabat dan orang-orang di lingkup kementerian harus diketahui kualifikasinya terlebih dahulu.

“Penunjukan orang-orang di kementerian harus dilihat kualifikasi. Yang perlu diperhatikan apakah proses kualifikasi itu dilakukan. Bila tidak maka akan berpotensi karena kedekatan. Bila dilakukan pemilihan atas dasar kedekatan maka akan terjadi conflic of interest,” pungkasnya.

spot_img

More Articles

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru