BALI – Pemeriksaan Samuel Lockton, turis asal Australia yang memanjat pohon sakral di Bali beberapa hari lalu, berujung pada “pengusiran paksa” dari Pulau Dewata. Ia telah meninggalkan Indonesia kemarin, Rabu (15/6), dengan maskapai Jetstar bernomor penerbangan JQ82 rute Bali–Darwin.
“Dia kita perintahkan paksa meninggalkan wilayah Indonesia hari ini,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi.
Adapun pengusiran paksa dilakukan dibanding deportasi adalah karena tidak adanya tuntutan dari desa adat tempat Lockton berulah.
Seperti yang diketahui, usai kedapatan memanjat pohon beringin sakral di kawasan Desa Adat Kelaci Kelod, Bali, Lockton langsung meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Ia juga membayar denda untuk upacara penyucian di sana.
Lockton juga mengaku tidak mengetahui bahwa pohon itu dihormati oleh masyarakat setempat. Ia berdalih memiliki hobi memanjat pohon besar untuk melihat keindahan alam di sekitarnya.
Selain tidak adanya tuntutan dari pihak desa, Lockton juga masih memiliki izin tinggal resmi.
“(Dia) pakai visa on arrival dan masih berlaku. Dia kalau mau tinggal masih bisa cuma kita perintahkan untuk keluar wilayah Indonesia,” imbuh Tedy.
Oleh karena tidak mendapat sanksi deportasi, nama Lockton tidak akan tercantum dalam daftar blacklist sehingga ia dapat kembali lagi ke Indonesia suatu hari nanti.
Akan tetapi, dilansir dari detik, kasusnya akan menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali jika ia langsung kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
“Bisa (datang ke Indonesia). Tapi anak-anak saya kan tidak sebodoh itu, masak orang langsung pulang dengan waktu yang sama ke sini,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Anggiat Napitupulu.
“Berarti dia akan kita buntuti, ada motif apa dia balik lagi. Jadi, dari perspektif keimigrasian, nanti akan menjadi concern kita. ‘Lho balik lagi nih, pasti ada sesuatu!’ Kita buntuti dia,” imbuhnya.
Anggiat juga menjelaskan bahwa sanksi deportasi adalah sanksi yang sangat berat dalam hal imigrasi. Sanksi ini diikuti oleh pencekalan yang berarti si penerima tidak mematuhi hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, menurutnya, Lockton “bersih” dari hukum positif.
Sudah beraksi lebih dari satu kali
Sebelumnya, usai pemeriksaan, Anggiat menyampaikan bahwa Lockton telah menyalurkan hobinya tersebut lebih dari satu kali di Bali.
“Yang bersangkutan juga mengakui bahwa sebelumnya pernah memanjat sebanyak dua pohon di daerah Canggu untuk menyalurkan hobinya,” ujar Anggiat, Senin (13/6).
Lockton sendiri menilai Bali masih memiliki banyak pohon besar yang indah. Ia ingin memamerkan hal tersebut pada orang-orang di negaranya.