24.2 C
Indonesia

BPS: Indeks Perilaku Anti Korupsi Masyarakat Meningkat Di Tahun 2020

Must read

JAKARTA – Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dari tahun ke tahun menunjukkan pola yang semakin meningkat dan di tahun 2020 naik 0,14 poin dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Indonesia semakin anti korupsi. Demikian hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) per tanggal 15 Juni 2020.

Sumber data: Badan Pusat Statistik RI

Dalam sensus tersebut juga diketahui bahwa Indeks Pengalaman sejak tahun 2012 secara umum menunjukkan angka yang semakin baik, begitu juga untuk nilai di tahun 2020. Pengalaman yang dimaksud adalah ditawari uang, barang dan fasilitas untuk memilih kandidat tertentu dalam Pilkades, Pilkada, atau Pemilu yang terakhir. Selain itu pengalaman lain selain layanan publik yang sudah mulai berkurang di masyarakat adalah pengalaman ditawari oleh seseorang untuk memasukkan anggota rumah tangga agar diterima menjadi Aparatur Sipil Negara atau pegawai swasta dengan keharusan membayar sejumlah uang tertentu.

Meski demikian, terdapat tiga pengalaman masyarakat yang berkurang cukup banyak terkait korupsi, pertama pengalaman ditawari bantuan atau jaminan diterima oleh saudara dan teman agar anggota rumah tangga menjadi Aparatur Sipil Negara atau pegawai swasta. Kedua, pengalaman ditawari bantuan dan jaminan diterima oleh saudara dan teman agar anggota rumah tangga lolos seleksi penerimaan sekolah. Ketiga, pengalaman ditawari untuk membayar uang damai saat ditilang oleh petugas polisi lalu lintas

Baca Juga:

“Hal ini seiring dengan usaha pemerintah dalam perbaikan sistem layanan publik,” seperti tercantum dalam sensus BPS.

Persepsi masyarakat terhadap anti korupsi sejak tahun 2012 diketahui menunjukkan angka yang semakin baik, namun mulai tahun 2019 dan 2020 nilainya menurun. Penurunan persepsi nilai-nilai anti korupsi terjadi baik di lingkup keluarga, masyarakat maupun publik.

Salah satu contoh yang ditunjukkan oleh BPS adalah persentase pelaku usaha yang mengeluarkan uagn, barang dan fasilitas melebihi kententuan ketika berurusan dengan layanan publik di tahun 2020. Diketahui bahwa hanya 19,97{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} masyarakat pelaku usaha membayar suap kepada petugas atau diminta untuk membayar suap oleh petugas, baik ketika mengakses layanan sendiri maupun melalui perantara pada tahun 2020, sementara 80,03{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} lainnya tidak demikian.

“Persentase pelaku usaha dari total responden SPAK 2020 adalah 41,54 persen,” seperti dalam BPS.

Untuk diketahui, korupsi adalah persoalan serius yang berdampak sistemik. Data terkait perilaku korupsi menjadi penting sebagai bahan perencanaan dan evaluasi program pembangunan. Dalam Sasaran Pokok Pembangunan Nasional RPJMN 2020-2024 Bidang Penegakan Hukum, disebutkan bahwa Target Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada 2020 sebesar 4,00; dan pada 2024 sebesar 4,14 dari skala 0-5.

Sementara itu, dalam Perpres Nomor 59/2017 Tentang Pencapaian Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), korupsi menjadi salah satu tujuan global, dimana sasaran globalnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya.

Metodologi survei perilaku anti korupsi di tahun 2020 ini dilakukan di 1.004 blok sensus perkotaan dan pedesaan di 34 provinsi. Dalam satu blok sensus dipili 10 rumah tangga sehingga totalnya mencapai 10.040 rumah tangga. Dalam satu rumah tangga dipilih anggota rumah tangga berusia 18 tahun ke atas sebagai responden. Cakupan perilaku anti korupsi dalam survei ini menyangkut penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism). Wawancara dilakukan dengan wawancara tatap muka dan wawancara melalui
telepon mulai tanggal 2 Maret hingga 17 Mei 2020.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru