27.8 C
Indonesia

Berikut Alasan Mengapa Ruksamin Putuskan Keluar Dari Jabatannya Sebagai Ketua PII Konawe Utara

Must read

SULAWESI TENGGARA – Bupati Konawe Utara secara resmi menyatakan diri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara setelah menemukan penyimpangan dalam AD/ART organisasi yang diumumkan saat pelaksanaan musyawarah wilayah PII Sulawesi Tenggara diadakan pada Jumat (12/11) malam.

“Mulai malam ini, setelah melihat prosesi Muswil PII Sultra yang tidak sesuai dengan AD/ART maka malam ini saya menyatakan mundur dari Ketua PII Konut dan bahkan keanggotaan PII yang ada,” kata Ruksamin.

Yang membuat Ruksamin enggan untuk ikut terlibat dalam organisasi tersebut adalah karena adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang tidak sesuai.

Baca Juga:

Menurutnya, musyawarah tersebut telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2014 dimana didalamnya terdapat aturan pelaksanaan tentang AD/ART pemilihan ketua musyawarah wilayah.

Jadi, kedepannya, Ruksamin resmi tidak akan lagi memegang jabatan ketua dan anggota. Keduanya enggan Ia pegang selama organisasi tersebut masih menjalankan aturan yang tidak sesuai.

“Di sini tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Ini kartu anggota saya, sertifikat, ijazah saya. Saya adalah insinyur pertama setelah lahir Undang-undang nomor 11 tahun 20214, stambuk 001. Semua akan saya kembalikan. Baju ini akan saya buka. Dan saya tidak akan menggunakan titel yang berkaitan dengan keinsinyuran,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Ruksamin yang tadinya memakai seragam dan atribut PII pada akhirnya menanggalkannya di depan wartawan.

Apa saja aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan musyawarah wilayah tersebut menurut Ruksamin?

1. Persidangan berjalan tidak sesuai waktu semestinya. Dimana agenda yang seharusnya dimulai dari pukul 08.00 WITA, namun mundur hingga sore hari. Indikasi rekayasa dicurigai muncul dari keterlambatan ini.

2. Cabang PII yang hadir dalam musyawarah wilayah dinilai tidak sesuai dengan AD/ART. Salah satunya terlihat dari sikap panitia yang tidak mengizinkan Ruksamin untuk masuk ke dalam arena musyawarah wilayah. Ruksamin sendiri padahal sudah terdaftar jadi anggota sejak tahun 2017 lalu. Dengan kata lain Ia memiliki suara dan berhak memilih.

3. Ruksamin mengaku tidak dihargai saat tidak diizinkan masuk ke arena musyawarah wilayah padahal sudah memiliki latar belakang keberhasilan dalam melahirkan sosok insinyur baru. Diketahui Ruksamin telah melahirkan 157 insinyur asal Konawe Utara dan 6 orang lulusan langsung dari Asean Enginering.

4. Panitia dianggap Ruksamin tidak menghargai keberadaan Konawe Utara yang merupakan cabang pertama PII di Sulawesi Utara.

Sementara itu, Ketua Panitia Musyawarah Wilayah PII Sulawesi Tenggara, Akhir Asigin mengatakan bila prosedur dan AD/ART telah disesuaikan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh PII Pusat.

“Yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemilik suara adalah PII pusat,” ungkapnya.

Perlu diketahui, acara musyawarah wilayah PII Sulawesi Tenggara memutuskan nama Ridwan Bae sebagai Ketua PII Sulawesi Tenggara.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru