VIRGINIA – Persidangan kedua bintang Hollywood Johnny Depp dan Amber Heard akhirnya rampung setelah sejumlah episode yang alot. Juri memutuskan Heard bersalah dan mengharuskannya membayar ganti rugi belasan juta dolar kepada Depp.
Heard dinyatakan bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan Depp usai mantan istrinya tersebut terlibat dalam sebuah artikel yang dipublikasikan pada tahun 2018 lalu.
Dalam artikel tersebut, Heard menempatkan dirinya sebagai “figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga”, yang membuat atensi publik langsung terarah ke Depp.
Setahun setelahnya, Depp mengajukan gugatan dan menuntut Heard sebesar $50 juta karena dianggap telah mencoreng namanya dan membuatnya ditendang dari berbagai proyek.
Pengadilan yang seharusnya dimulai pada 2020 pun tertunda karena situasi pandemi covid-19.
“Juri memberi saya kehidupan kembali,” tutur Depp usai seluruh hasil persidangan dibacakan.
“Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkap kebenaran, terlepas dari hasilnya,” katanya.
Meskipun begitu, pihak Depp juga dinyatakan bersalah akibat pernyataan yang dibuat oleh Adam Waldman, pengacaranya, yang menuduh Heard telah melakukan penipuan dalam kasus KDRT nya.
Depp pun diharuskan membayar ganti rugi kepada Heard sebesar $2 juta atau Rp 29 miliar.
Dilansir dari CNN, Heard mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia mengatakan bahwa yang terjadi padanya saat ini adalah kemunduran bagi perempuan.
“Kekecewaan yang saya rasakan hari ini tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata,” ungkap Heard dalam sebuah pernyataan.
“Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, pengaruh, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya.
“Saya bahkan lebih kecewa dengan apa artinya putusan ini bagi perempuan lain. Ini adalah kemunduran … Ini mengembalikan gagasan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus ditanggapi dengan serius,” tandasnya.