BADUNG – Seorang lansia berkewarganegaraan Belgia dideportasi dari Bali setelah izin tinggal terbatas (ITAS) nya dibatalkan oleh Kantor Imigrasi.
Lansia itu, yang berinisial PGMG (61), dilaporkan sempat terlantar di Pulau Dewata karena mengalami sejumlah kendala, termasuk sakit dan keterbatasan finansial.
“Keputusan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil, sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dialaminya,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (25/1), dikutip dari Antara.
Dijelaskan Gede, PGMG sejatinya memiliki ITAS wisatawan lansia yang masih berlaku hingga 3 Februari 2024 mendatang.
Meskipun merasa nyaman selama berada di Bali, pria itu berhadapan dengan sejumlah tantangan–termasuk kehilangan paspor dan mengalami keterbatasan finansial.
Ia sebelumnya mengandalkan uang pensiun untuk bertahan hidup di tengah hingar-bingar Bali.
Setelah kehilangan paspor pada November 2023, ia berinisiatif mendatangi Polsek Ubud pada pertengahan Desember 2023.
Dalam pengakuannya, ia mengaku datang karena tidak bisa mengakses kartu kreditnya dan hanya bisa bergantung pada kartu debitnya.
Kartu debitnya sendiri disebut memiliki saldo yang tipis, yakni tersisa Rp200 ribu, yang dinilai tidak akan cukup untuk menghidupi dirinya di Bali.
PGMG kemudian diserahkan Polsek Ubud ke Satpol PP Pemkab Gianyar untuk dapat ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari Pemkab Gianyar, ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar agar kasusnya dapat ditangani sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan evaluasi, Kantor Imigrasi pun memutuskan untuk membatalkan ITAS PGMG dan mendeportasinya.
Akan tetapi, mengingat proses deportasi tidak bisa langsung dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan lansia tersebut ke Rudenim Denpasar pada 18 Desember 2023 lalu.
Pendeportasian pun baru berhasil dilaksanakan pada Selasa (23/1), setelah PGMG menjalani detensi selama 35 hari dan keluarganya menyatakan bersedia membiayai tiket kepulangannya.
Ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada dini hari dengan didampingi seorang dokter yang juga difasilitasi keluarganya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto mengatakan, PGMG kini telah dimasukkan ke dalam usulan daftar penangkalan.
“WNA yang telah dideportasi tersebut dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” katanya.