28.6 C
Indonesia

Majelis Umum PBB Berikan Suara Mayoritas Yang Mendukung Gencatan Senjata di Gaza

Must read

NEW YORK – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) memberikan suara mayoritas mendukung resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza, Palestina.

Resolusi itu disahkan pada Selasa (12/12) dengan 153 negara anggota memberikan suara mendukung, 23 negara abstain, dan 10 negara memberikan suara menentang.

Mengutip Al Jazeera, meskipun bersifat tidak mengikat, resolusi ini berfungsi sebagai indikator opini global.

Baca Juga:

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung rancangan resolusi yang baru saja diadopsi oleh mayoritas orang,” kata Duta Besar Arab Saudi untuk PBB Abdulaziz Alwasil dalam sambutannya setelah pemungutan suara.

“Ini mencerminkan posisi internasional yang menyerukan penegakan resolusi ini,” tambahnya.

Pemungutan suara tersebut dilakukan seiring meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel untuk mengakhiri serangannya yang telah berlangsung selama berbulan-bulan di Gaza.

Serangan-serangan Israel diketahui telah menyebabkan lebih dari 18.000 warga Palestina tewas, dengan sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak.

Lebih dari 80 persen dari 2,3 juta penduduk Gaza juga telah mengungsi.

Serangan udara yang tiada henti dan pengepungan Israel telah menciptakan kondisi kemanusiaan di wilayah Palestina, yang oleh para pejabat PBB disebut sebagai “neraka di bumi”.

Serangan militer Israel juga telah sangat membatasi akses terhadap makanan, bahan bakar, air, dan listrik ke Jalur Gaza.

Pemungutan suara pada Selasa ini terjadi setelah gagalnya resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) pada Jumat (8/12) pekan lalu, yang juga menyerukan gencatan senjata kemanusiaan.

Amerika Serikat memveto usulan tersebut, dan memberikan satu-satunya suara yang berbeda pendapat dan dengan demikian membatalkan pengesahan usulan tersebut.

Sementara itu, Inggris abstain. Berbeda dengan pemungutan suara di Majelis Umum PBB, resolusi DK PBB mempunyai kekuatan mengikat.

Setelah resolusi DK PBB yang dibatalkan pada Jumat, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengambil langkah luar biasa dengan menerapkan Pasal 99 Piagam PBB.

Pasal itu, yang terakhir kali digunakan adalah pada tahun 1971, memungkinkannya mengeluarkan peringatan tentang ancaman serius terhadap perdamaian internasional.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru