20.3 C
Indonesia

KPU: Debat Capres-Cawapres Tetap Ada, Digelar Lima Kali

Must read

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggelar kampanye dengan metode debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak lima kali.

“Insya Allah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres,” kata Hasyim, Rabu (25/10), di Kantor KPU, Jakarta.

Baca Juga:

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan debat akan didasarkan pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sepanjang yang saya tahu, di UU Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan penggunaan metode debat capres-cawapres itu dilaksanakan sebanyak lima kali,” tuturnya.

Kelima debat tersebut, menurut Hasyim, terdiri dari tiga debat capres dan dua debat cawapres.

Sebagai informasi, pasal tersebut juga mengatur bahwa debat pasangan calon diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Adapun moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

Mengenai metode debat dalam rangka kampanye Pemilu kali ini, Hasyim mengaku masih membicarakannya dengan internal.

“KPU akan bahas secara internal dan kemudian akan membicarakan dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

KPU sebelumnya membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19–25 Oktober 2023. Selama sepekan masa pendaftaran itu, tiga pasangan bakal capres-cawapres mendaftarkan diri.

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru